AMBON, Siwalimanews – Masyarakat Kota Ambon yang berusia 60 tahun atau lansia diwajibkan mengikuti vaksinasi yang akan dilaksankan pada 1 Maret 2021 mendatang.

Kadis Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy mengatakan, vaksinasi tahap dua ini Pemerintah Kota Ambon lebih fokus kepada lansia, kendatipun ada aturan juga yang mengharuskan utamakan tenaga pendidik.

“Pempus memerintahkan untuk vaksin tahap dua fokus kepada tenaga pendidik. Namun mengenai keputusan penerapannya dikembalikan kepada kabupaten/kota,  makanya untuk Kota Ambon, diutamakan lansia,” jelas Pelupessy kepada Siwalima di Ambon Kamis (25/2).

Kebijakan Pemerintah Kota Ambon ini lantaran masyarakat umumnya rentan terhadap penularan. Olehnya itu, banyak aktifitas yang dilakukan di luar rumah, sehingga hal itu memiliki resiko besar penyebaran virus di tengah-tengah masyarakat Kota Ambon.

“Diutamakan lansia karena mereka sangat rentan sekali terhadap penularan virus corona. Penyuntikan vaksin kepada lansia juga tetap dilakukan dua dosis dengan jeda waktu per dosis selama 28 hari,” ungkapnya.

Baca Juga: Ketua RT Dilibatkan dalam Bincang Basmi Covid-19

Dikatakan, nantinya untuk sasaran selanjutnya, baru akan dilaksankan kepada tenaga pendidik, seperti guru dan dosen. Kemudian diikuti para pelayan publik. “Sasaran selanjutnya divaksin tahap dua akan kami berikan kepada guru, dosen, pegawai yang memang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Pemadam Kebakaran (Damkar), Satpol-PP, dan lain-lain sebagainya,” jelas Pelupessy.

Sampai saat ini jumlah orang yang hendak divaksinasi masih belum rampung, sehingga diakui Pelupessy, petugas sementara melakukan pendataan. Semua ini bertujuan agar vaksinasi tepat sasaran.

“Sementara masih kita data. Jadi kita tunggu saja, kalau sudah masyarakat mengetahui,” janji Pelupessy.

Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan, Pemkot Ambon belum menerima distribusi vaksin tahap dua dari Pemprov Maluku. “Sampai sekarang belum ada pendistribusian vaksin tahap dua dari Pemprov Maluku ke Kota Ambon. Jadi, kita belum tahu berapa jumlahnya,” pungkas Pelupessy.

Nakes 60 Tahun Divaksinasi

Sebelumnya diberitakan, tenaga kesehatan yang berusia 60 tahun atau kategori lanjut usia diperbolehkan melakukan vaksinasi Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor 02.06-2-341-2021. Kadis Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/2) mengatakan, dalam surat edaran itu, lansia telah mendapat persetujuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tersebut kata Wendy, akan diberikan sebanyak dua dosis terhadap SDM Kesehatan yang berusia di atas 60 tahun, dengan jeda waktu per dosis yakni 28 hari.

“Berdasarkan SE Kemenkes RI, mereka yang berusia diatas 60 tahun, tetap disuntik dua dosis. Tapi jarak dari dua dosis satu ke dua itu 28 hari. Berbeda dengan SDM yang berusia 18-59 tahun, yang hanya memerlukan waktu 14 hari sebelum melakukan penyuntikan kedua,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, SE terbaru Kemenkes RI ini tambahnya, mengatur tentang menambah beberapa indikasi terhadap syarat-syrat orang yang dianggap bisa melakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

“Penderita hipertensi yang boleh melakukan vaksin sebelum ada edaran ini, hanya yang memiliki tekanan darah 140/90. Namun berdasarkan SE Kemenkes terbaru, Hipertensi dengan tekanan 180/110 bisa disuntikan vaksin,” jelasnya.

Bukan saja pengidap hipertensi, para penyintas yang sudah terkonfirmasi paling lambat tiga bulan pun bisa divaksin. “Penderita diabetes yang terkontrol serta ibu menyusui juga bisa divaksin sekarang,” katanya.

Satu-satunya kriteria bagi orang yang tidak divaksin yakni ibu hamil dengan kondisi penyakit berat, dan alergi terhadap zat-zat yang terkandung dalam vaksin Covid-19.

“Ibu hamil dengan kondisi penyakit berat sajalah yang tidak divaksin, kemudian, mereka yang alergi terhadap zat-zat yang terkandung dalam vaksin juga, itu tidak bisa disuntik,” pungkas Pelupessy. (S-52)