AMBON, Siwalimanews – Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, permintaan Komisi I DPRD Kota Ambon terkait rekonstruksi kasus Suat harus di tempat kejadian perkara yakni jembatan merah putih (JMP), tergantung  penyidik.

Rekonstruksi bisa dilakukan di mana saja, namun kasus penganiayaan hingga tewasnya Husein suat di JMP kewena­ngannya ada di penyidik. “Ya semua tergantung penyidik. Itu kewenangan penyidik,” tegas Simatupang.

Menurutnya, pihak Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease tetap mengakomodir semua usul dan saran masyarakat, sepanjang hal itu untuk kebaikan. Namun menyangkut rekonstruksi, menjadi kewenangan penyidik.

“Ya, prinsipnya, kami menerima usul dan saran dari DPRD Kota Ambon melalui Komisi I, tetapi semua itu tergantung penyidik,” tegas Simatupang kepada Siwalima di Café Pelangi usai acara duduk bacarita Kamtibmas dengan Kapolda Maluku, Irjen Refdi Andri Rabu (24/2).

Untuk diketahui, Komisi I DPRD Kota Ambon meminta penyidik Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, rekonstruksi kasus penganiayaan hingga menyebabkan Husein Suat meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Jembatan Merah Putih (JMP).

Baca Juga: Atapary: Penempatan Guru Kontrak Sesuai  Analisa Kebutuhan

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Ambon, Saidna Azhar Bin Taher mengatakan hal itu dalam rapat bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease yang berlangsung di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon, Senin (22/2).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Zeth Pormes didampingi Koor­dinator Komisi I Elly Toisutta dan sejumlah anggota komisi lainnya. Pihak Polresta Ambon diwakili Wakapolres, AKBP Hery Budianto.

Pada kesempatan itu, Saidna meminta pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau -Pulau Lease untuk secepatnya melakukan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan para pelaku kepada Husein Suat.

Menurutnya, kasus pengania­yaan hi­ngga menyebabkan Husein Suat tewas harus segera digelar rekonstruksi di JMP. Jika tidak segera dilakukan, nantinya akan menjadi persoalan yang belum ter­jawab oleh pihak keluarga sampai saat ini.

Pelaku Diringkus

Polisi akhirnya meringkus enam orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan Husein Suat meninggal dunia, Kamis (11/2) dini hari lalu. Seluruh pelaku, di-per­lihatkan polisi kepada pers, di Mapolresta P Ambon PP Lease

Saat itu, polisi juga membeberkan peran dan tugas keenam pelaku, dalam menghabisi Husein. Keenam tersangka tersebut masing masing, EN alias E alias BP alias B. K alias A (32), RK alias R (19), BM alias B (23),  IN alias I (16), MOO alias O (17) dan MK alias K, (16).

“Enam orang yang diamankan sudah keseluruhan, jadi kita lakukan penyeli­dikan berdasarkan keterangan saksi dan hasil keterangan awal 5 pelaku yang kami amankan dan tetapkan sebagai tersang­ka. Sementara dalam penyelidikan, terdapat 6 nama yang melakukan peng­aniayaan terhadap korban. Nah satu pelaku lain kita lakukan pendekatan dengan pihak keluarga, sehingga pelaku akhirnya menyerahkan diri,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Sima­tupang kepada pers.

Keenam tersangka, tambah Kapolresta, bergerak dengan peran masing-masing. Tersangka EN merupakan pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban. Selanjutnya tersangka RK dan BM melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, sementara 3 tersangka lain yakni IN, MOO dan MK turut membantu.

Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka ini terancam Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3 e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Kejadian

Husein Suat (23) Mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti tewas setelah dikeroyok dan ditusuk sekelompok orang tidak dikenal, di Desa Poka, tepatnya di tanjakan Jembatan Merah Putih, Kamis (11/2) dini hari.

Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Isack Leatemia kepada wartawan menjelaskan, sebelum dianiaya, korban dan rekan-rekannya sempat terlibat adu mulut dan nyaris ribut dengan kelompok pemuda di kawasan LIPI Ambon.

Adu mulut terjadi, lantaran korban dan rekan-rekannya diteriaki dan dicaci maki saat sedang melintas di kawasan tersebut.

Beruntung situasi berhasil diken­dalikan sehingga korban dan rekan-rekanya melanjutkan perjalanan pulang. Dalam perjalanan pulang, korban dan rekan-rekannya dibuntuti sekelompok pemuda yang menggunakan kendaraan bermotor.

Kelompok tersebut sempat melempar rombongan korban dengan batu, namun tidak dilayani lantaran korban dan kelompoknya kalah jumlah.

“Korban dan rekan-rekannya sempat dilempari oleh kelompok pemuda yang gunakan 10 sepeda motor di depan Kantor PLN Poka. Karena kalah jumlah, mereka tidak meladeni dan terus lanjutkan perjalanan. Dalam perjalanan korban dan boncengannya terpisah dari rombongan mereka dan tepat diatas tanjakan naik JMP Poka, sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu yang diduga pelaku hingga korban dan saksi terjatuh,” bebernya.

Korban dan rekannya ini sempat menyelamatkan diri, namun naas, korban didapati oleh para pelaku dan dianiaya dengan cara keroyok dan ditusuk pada bagian punggung. Usai menusuk korban, para pelaku selanjutnya melarikan diri.

Rekan korban yang melihat korban ditusuk kembali ke TKP dan mengangkat korban serta mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Tantui, dengan menggu­nakan angkot, namun dalam perjalanan korban meninggal dunia, karena banyak mengeluarkan darah akibat luka tusuk dibagian punggung sebelah kiri.

Mendapat laporan adanya kejadian tersebut, polisi bergerak cepat dan me­ngamankan kurang lebih 9 pemuda yang diduga sebagai pelaku. (S-32)