AMBON, Siwalimanews – Direncanakan pada pekan depan Komisi I DPRD Kota Ambon akan memanggil Dinas Tenaga Kerja.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendengar langsung pertimbangan dari Disnaker yang tidak memprioritaskan LKS Tripatri. Padahal  itu sudah menjadi satu aturan yang harus dijalankan oleh dinas tersebut.

“Kami tidak main-main dengan perusahan yang tidak taat pada aturan undang-undang,” tandas Tamaela kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (4/3).

Menurutnya, komisi akan merekomendasikan untuk segera membentuk team LKS Tripatri. Kalaupun Kadis Nakertrans yang mengatakan bahwa pembentukan LKS Tripatri belum menjadi prioritas, maka itu perlu dipertanyakan.

“LKS Tripatri jadi prioritas utama kami di Komisi I DPRD Kota Ambon untuk tetap dijalankan. Untuk itu kita akan panggil pihak Disnaker untuk pertanyakan ini, pada Senin pekan depan,” janjinya.

Baca Juga: Kapolda Lantik 215 Bintara, Ditempatkan di 4 Kabupaten

Menurutnya, LKS Triparti menjadi prioritas yang harus direalisasikan, karena bersentuhan langsung dengan upah kerja setiap pekerja. Kalaupun anggarannya tidak ada ditahun 2020, maka komisi akan menganggarkannya di tahun berikutnya atau pada APBD Perubahan tahun ini.

“Saat ini UU fungsi penga­wasan juga sudah dialihkan ke provinsi, jadi nanti kita jabarkan apakah itu bertentangan ataukah tidak,” ujarnya.

Ia mencontohkan, LKS Tripatri sudah tidak melekat dengan  fungsi pengawasan di pemkot, namun jika mengenai  penganggaran, komisi akan menjejakinya, namun bila itu bertentangan dengan ketentuan pengalihan status pengawasan yang naik dari kota ke provinsi, maka komisi akan menindak lanjutinya.

Sementara menyangkut upah karyawan pada perusahan-perusahan, menurut Tamaela, fungsi pengawasan sudah direalisasi di tahun 2020, yakni harus sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Komisi juga sudah mengintruksikan kepada Disnaker untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan langsung kepada seluruh perusahan yang ada di Ambon.

“Kami tidak akan main-main dengan perusahan-perusahan yang tidak mau melaksanakan UMP,”  tegasnya.

Ditambahkan, jika ada perusahan yang masih memberikan upah di bawah UMP, maka akan ditindak keras sesuai hukum yang  berlaku.