AMBON, Siwalimanews – Dipastikan pekan depan Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan memanggil Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Andi Chandra As’aduddin , terkait dengan tuduhan yang dilontarkan kepadanya.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi I Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (23/9) menindaklanjuti surat masuk dan laporan para tokoh agama, terhadap kebijakan yang meresahkan para tokoh agama dan  mengancam toleransi antar umat beragama di kabupaten itu.

Pemanggilan Andi Chandra As’aduddin  oleh Komisi I guna meminta klarifikasi atas laporan para pimpinan lembaga keagamaan dan surat masuk kepada DPRD Maluku atas kebijakan yang telah menimbulkan kegaduhan di Kabupaten SBB.

“Pekan depan kita akan panggil penjabat Bupati SBB, sekda dan Pimpinan DPRD SBB untuk meminta klarifikasi terkait persoalan yang terjadi sesuai arahan pimpinan DPRD Maluku,” ujar Rumra.

Menurutnya, Komisi I berkewajiban untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota berjalan dengan baik tanpa ada persoalan apapun, apalagi yang berpotensi menciderai toleransi beragama di Maluku.

Baca Juga: Pemkot Dapat Bantuan 3 Unit Armada Sampah

“Jadi nanti kita dengar dulu sebelum kita mengambil sikap seperti apa agar masalah ini dapat selesai dengan baik dan Kamtibmas di SBB dapat terjaga,” cetusnya.(S-20)