AMBON, Siwalimanews – Setelah sebelumnya masuk daftar calon tersangka, akhirnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rico Kontul dalam kasus korupsi proyek pengadaan Speed Boat di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akhirnya resmi ditetapkan tersangka.

Ditetapkannya Kontul sebagai tersangka, maka genap sudah ada tiga tersangka dalam kasus korupsi ini, menyusul mantan Kadis Perhububungan MBD Odie Orno, dan kontraktor pengadaan barang Margareth Simatauw yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pasca ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, kini sementara mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan berkas ketiga tersangka ini ke Kejati Maluku.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Wattimena yang dikonfirmasi Siwalimanews, Jumat (16/4) memastikan, pekan depan berkas ketiga tersangka ini sudah dilimpahkn ke kejaksaan atau masuk tahap I.

“Kemarin kita baru selesai pemeriksaan dua tersangka, yakni PPTK dan rekanan, sekarang kita sementara pemberkasan untuk direncanakan pada Selasa (20/4) dilimpahkan ke JPU,” ungkap Wattimena. (S-45)

Baca Juga: DPRD Maluku Minta Warga Taati Larangan Mudik