AMBON, Siwalimanews –  Sebagai wujud kepedulian terhadap pembebasan hak ulayat adat di Maluku, khususnya di Desa Marfenfen Kabupaten Kepulauan Aru, maka Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (HMPS-PBSI) Unpatti, menggelar gerakan moral dan aksi solidaritas mendukung  masyarakat Marfenfen yang hak-hak ulayatnya direbut paksa TNI-AL.

Gerakan moral dan aksi solidaritas melalui mimbar bebas itu digelar, Senin (22/11), didukung ratusan mahasiswa dari berbagai latar belakang keilmuan di Unpatti.

Aksi yang digelar di depan Prodi PBSI Unpatti itu menghadirkan pakar hukum dari Unpatti, Revency Vania Rugebregt. Hadir pula Ketua Prodi PBSI Unpatti Happy Lelapary dan Perwakilan HMPS PBSI Unpatti, Irwan Rumuar.

Ketua Prodi PSBI Leunard Happy Lelapary dalam aksinya mengatakan, pihaknya tergugah sebagai bentuk relasi emosional dengan masyarakat Marfenfen.

“Kita pernah melakukan penelitian kebahasaan di sana. Tergusurnya Marfenfen itu berarti tergusurnya bahasa di sana,” katanya.

Baca Juga: KSBSI Minta Pemkot Perpanjang Waktu Relokasi

Menurutnya, ada salah satu alumni PBSI FKIP Unpatti  yang setiap saat menceritakan tentang kondisi Marfenfen.

“Itu hal-hal khusus yang melatar belakangi kami. Secara umum ketika kasus ini sudah dipublis di media massa lalu kita secara moral merasa terpanggil memback up perjuangan masyarakat adat Marfenfen,” ujarnya.

Menurutnya, alasannya sederhana, dimana  wacana yang ditampilkan dalam aksi solidaritas dan moral itu, adalah wacana perjuangan masyarakat Marfenfen yang sudah klimaks.

Puncaknya, dikeluarkan putusan PN Dobo yang memenangkan TNI AL, yang membuat musibah atau tragedi besar bagi kelompok masyarakat adat. Atas kepedualian itu, lalu mahasiswa yang punya ikatan emosional dengan alumni menggelar mimbar bebas, dengan cara kreatifitas PBSI.

“Kita tampil selain menyuarakan aspirasi, ya, tampilan puisi,  nyayian dan sastra lainya menginstruksi pemerintah, termasuk PN, TNI AL, untuk menengok situasi masyarkat adat Marfenfen di Kepulauan Aru,” tandas Lelapary.

Hal itu tambah dia, lantaran masyarakat adat Marfenfen sudah ratusan tahun hidup dalam alam mereka.Hari ini tindakan ini akan menggusur mereka dari kebudayaan, alam mereka sebagai masyarakat Aru.

“Bagi saya ini hutuh berbagai pihak, terutama kampus sebagai komunitas intelktual berhak menjawab semuanya,” ucap Lelapary.

Unpatti menurutnya, harus turut berpartisipasi dalam menyikapi masyarakat adat Marfenfen. Cara yang dibuat pihaknya adalah sebagai upaya menyentuh pemerintah dan pihak-pihak lain yang sementara ini berjibaku dengan masyarakat di Kepulauan Arui terkait dengan hak ulayat.

Perwakilan HMPS PBSI Unpat, Irwan Rumuar mengatakan, sebagai mahasiswa, pihaknya melihat keresahan hati masyarakat Marfenfen, yang mana ternyata ada polemik besar.

Awalnya masyatakat di sana mempunyai tanah adat dan dirampas oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dengan penguasa.

“Kami rasa ini sangat kompleks sehingga kami jadikan sebagai satu isu, satu aksi  dimana memang merasa keterpanggilan jiwa kami. Karena kami melihat latar belakang masyarakat Marafenfen, mereka itu bertani. Lahan mereka itu diambil, makanya kami resah dengan keresahan masyarakat di sana yang selalu melakukan aksi penolakan. Ini yang melatarbelakangi kami melakukan mimbar bebas. Ini,” tegas Rumuar.

Pakar Hukum Unpatti, Revency Vania Rugebregt dalam aksinya sempat membakar semangat ratusan mahasiswa yang turut ambil bagian di kampus FKIP Unpatti itu.

Menurut Rugebrebgt, Marfenfen adalah Aru, Aru adalah Maluku, Maluku adalah Indonesia. Di dunia ini tidak ada sejengkal tanah yang tidak bertuan semua ada pemiliknya dan pemiliknya adalah masyarakat adat.

Hanya saja kata dia, pemerintah memberikan hak baru di atas tanah itu sehingga terjadi konflik. Di Indonesia, masyarakat adat sudah ada. Makanya Indonesia disebut sebagai negara bangsa, artinya bangsa-bangsa yang ada di Maluku harus diakui oleh Indonesia.

“Dan Aru harus diakui oleh Indonesia, karena yang terjadi disana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia dan eksistensi dari masyarakat adat jauh sebelum bangsa Indonesia ada,” ujar doktor muda ini. (S-32)