AMBON, Siwalimanews – Para pedagang menyampaikan curahan hati mereka ke Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, saat memimpin operasi pasar kebutuhan pokok di Pasar Mardika, Kamis (22/9).

Para pedagang ini, sebelumnya ditertibkan lantaran berjualan di badan jalan, namun mereka kembali menempati lokasi sebelumnya, para pedagang ini mengaku, jika harus digeser ke bagian dalam, dagangan mereka tidak akan ada yang membelinya.

“Kami dilarang berjualan diatas jam 09.00 WIT, kalau kita tidak berjualan dibagian dalam nanti tidak laku pak,” ungkap salah satu pedagang kepada walikot.

Menanggapi curahan hati para pedagang, walikota kemudian memberikan pemahaman dengan meminta agar para pedagang khususnya PKL, tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan, sebab akan menganggu aktivitas lalu lintas maupun aktivitas orang yang akan melakukan transaksi jual beli/belanja di pasar.

“Kita lakukan ini karena ada program saja, kita tidak setiap hari disini. Ibu (PKL) jualan di pasar ini kan tujuannya agar orang datang beli, sekarang kalau pasar ini macet, siapa yang mau suka datang belanja, siapa yang rugi kalau kalau orang malas datang belanja di pasar. Oleh karena itu kita benahi pasar ini, untuk ibu-ibu (PKL) punya kepentingan, masyarakat punya kepentingan, bukan kita punya kepentingan. Saya urusan apa kalau pasar macet, tapi ini kita buat untuk semua punya kepentingan,” ucap walikota.

Baca Juga: Sapulette Akui Keberadaan BTS Kewenangan di Dishub

Kepada para pedagang walikota minta agar  harus percaya, kalau rejeki itu sudah diatur. Untuk itu, siapapun yang berjualan, baik itu dibagian depan maupun belakang, jika itu rejekinya, maka pasti akan ada pembeli yang datang membeli dagangannya.

“Kalau semua mau berjualan didepan, nanti bagaimana. Jadi kalau yang tidak mau masuk jualan di bagian dalam, dan tetap mau jualan di depan (badan jalan), maka barang jualannya akan disita, sepakat?,” ujar walikota yang disambut dengan ucapan sepakat oleh para pedagang.

Untuk itu, walikota minta ada kesadaran dari para pedagang agar mudah diatur oleh pemerintah, sehingga pasar ini dapat tertata secara baik demi kenyamanan semua orang.(S-25)