AMBON, Siwalimanews – Pengusulan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru, Fredrek Rahakbauw, masih menunggu Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (24/3) menindaklanjuti surat DPD Partai Golkar Provinsi Maluku tentang pemberitahuan pengusulan PAW.

“Memang surat dari DPD Partai Golkar sudah diterima pimpinan dewan, tetapi belum dapat dilakukan pengusulan, karena kelengkapan dokumen,” ungkap Wattimena.

Dijelaskan, DPD Partai Golkar Maluku hanya mengirimkan surat pemberitahuan pengusulan PAW Fredrek Rahakbauw, tetapi tidak disertai dengan berkas-berkas pengusulan calon pengganti antar waktu dari Fraksi Partai Golkar.

“Salah satu dokumen yang hingga saat ini belum dikantongi oleh DPD Partai Golkar, yakni Surat Keputusan DPP, sebab berdasarkan aturan pengisian jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku pengganti antar waktu harus disertai dengan SK DPP,” ujarnya.

Baca Juga: Longboat Karam di Perairan Kesui, Tiga Penumpang Hilang

Menurutnya, batas waktu tujuh hari yang ditentukan oleh UU untuk dilakukan pengusulan, dihitung sejak dokumen pengusulan PAW dinyatakan lengkap bukan pada saat surat diterima DPRD.

Karena itu, pihaknya terus mendorong DPD Partai Golkar Maluku untuk mempercepat berkas-berkas pengusulan PAW Rahakbauw agar pengusulan dapat dilakukan sekretariat ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku. (S-20)