AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku kembali mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera membayar hutang pihak ketiga, yang sampai saat ini belum tuntas dilunasi.

Peringatan ini dismapaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanella kepada Siwalimanews, Senin (21/3) menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ia mengaku, dalam agenda pengawasan. Komisi I menemukan beberapa persoalan yang tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan daerah, salah satunya berkaitan dengan belum dibayarkanya hutang pihak ketiga.

“Ini sudah cukup lama hutang pihak ketiga ini, sebab setiap kali kita pengawasan, komisi hanya menemukan permasalahan hutang pihak ketiga yang belum juga dibayarkan,” ungkapnya.

Pemda KKT, kata Sarimanela harus beritikad baik untuk membayar hutang tersebut, pasalnya, hutang ini sudah cukup lama, sementara hasil kerja pihak ketiga telah dinikmati oleh masyarakat, dan ini tentunya telah mendatangkan PAD bagi daerah.

Baca Juga: Pemkot Pastikan Stok Minyak Goreng Aman Jelang Ramadhan

Apalagi, dalam permasalahan ini, sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menjadi dasar hukum bagi pemda untuk membayar hutang pihak ketiga dimaksud.

“Kan sudah ada putusan pengadilan, maka menjadi kewajiban bagi pemda untuk bayar, tidak ada pilihan lain,” tegasnya.

Karena itu, Sarimanela mengharapkan adanya keseriusan dan rasa tanggung jawab dari Pemda KKT untuk membayar hutang tersebut, agar dalam agenda pengawasan kedepan komisi tidak lagi menemukan persoalan serupa. (S-20)