AMBON, Siwalimanews – Secara umum, kondisi perbankan di Provinsi Maluku pada posisi Desember 2021 relatif stabil, dan terkendali dengan total aset sebesar Rp25,31 triliun atau tumbuh 8,05% (yoy).

“Adapun penghimpunan dana pihak ketiga perbankan sebesar Rp15,52 trillun atau tumbuh 4,09% (yoy) dan jumlah penyaluran kredit perbankan Rp15,64 triliun atau tumbuh Rp6,57% (yoy), dengan rasio Non Performing Loan (NPL) yang masih terjaga 1,70%,” ungkap Kepala Otoritas Jasa Keuangan Maluku Roni Nazra dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sabtu (19/3).

Untuk sektor industri keuangan non-bank (IKNB) di Provinsi Maluku selama tahun 2021 kata Nazra, mengalami pertumbuhan yang tercermin dari total aset dana pensiun sebesar Rp269,04 miliar (12,58%) dan total investasi Rp197,20 miliar (14,65%).

Selain itu, piutang perusahaan pembiayaan tumbuh menjadi Rp919,16 miliar (40,39%) dengan jumlah kontrak pembiayaan meningkat 75,15% serta rasio non performing financing yang terjaga sebesar 1,26% atau turun 0,21%.

“Hal serupa juga terjadi disektor pasar modal regional yang menunjukan tren positif,” ujarnya.

Baca Juga: Go Trans Kini Hadir di Namlea

Jumlah investor pada posisi Desember 2021 menurut Nazra, sebanyak 16.333 SID atau meningkat signifikan 100,40% dari tahun sebelumnya. Peningkatan terbesar berasal dari pertumbuhan investor reksadana menjadi 14.338 investor (130,37%) dan investor saham tumbuh sebanyak 6.268 (82,37%).

Seiring meningkatnya kinerja lembaga jasa keuangan, realisasi jumlah restrukturisasi kredit/pembiayaan berangsur melandai. Pada posisi Desember 2021, jumlah debitur perbankan yang masih menjalani program restrukturisasi kredit di Maluku sebanyak 9.563 debitur dengan baki debet Rp262,24 miliar.

“Sedangkan, jumlah debitur lembaga pembiayaan sebanyak 131 nasabah dengan baki debet sebesar Rp16,37 milar,” urainya.

Perkembangan ini tambah Nazra, menunjukkan, bahwa program-program kebijakan pemerintah bersama lembaga negara dalam menghadapi dampak perekonomian dari pandemi Covid-19 membuahkan hasil.

Sejalan dengan program tersebut, OJK telah memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan dan lembaga jasa keuangan non bank selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023 melalui penerbitan POJK No 17/POJK.03/2021 dan POJK 30/POJK.05/2021 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

“Untuk penyaluran dana pemulihan ekonomi nasional di Maluku, terdapat 4 bank umum Mmtra yang menyalurkan, yaitu Bank Maluku dan Maluku Utara, BNI, Bank Mandiri dan BRI, dengan realisasi pada Desember 2021 sebanyak 100.714 debitur dengan platfon sebesar Rp4,54 triliun,” jelasnya.

Sementara guna mendorong percepatan program PEN di Provinsi Maluku tambah Nazra, OJK berinisiatif melakukan optimalisasi peran tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) yang terdiri dari OJK, pemda, lembaga jasa keuangan dan pengusaha melalui program tematik kredit/pembiyaan melawan rentenir (K/PMR) yang memiliki karakteristik cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

“Jumlah penyaluran K/PMR pada posisi Desember 2021 sebesar Rp2,17 miliar kepada 139 UMKM dengan suku bunga 0%,” pungkansya.(S-21)