AMBON, Siwalimanews – Direktur Yayasan Peduli Inayana Maluku (YPIM), Othe Patty, mendorong penyidik Satreskrim Polda Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun terhadap TSA (21).

“Ini adalah kasus pelecehan yang dilakukan seorang pejabat negara yang merupakan seorang bupati, sehingga kami mendorong polisi agar dapat menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur perundang-undangan,” tandas Patty, kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Sabtu (2/9).

Hal ini ditegaskan Patty menyusul adanya upaya penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan melalui restorative justice.

“Kasus pelecehan seksual tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena berdasarkan UU TPKS bahwa penyelesaian kasus pelecehan seksual bisa dilakukan tapi tidak menggugurkan proses pidananya. Ini pidana murni yang tidak bisa digugurkan begitu saja,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan secara kekeluargaan tidak bisa dijadikam sebagai jalan keluar penyelesaian kasus kekerasan seksual karena selain kurang bisa melindungi korban, ini akan mengakibatkan munculnya pemikiran atau anggapan bahwa apa yang dilakukan pelaku bisa diselesaikan dengan hanya ganti rugi dan pelaku kembali bebas. Apalagi kasus ini dilakukan oleb seorang pejabat publik.

Baca Juga: Latuconsina: Tak Ada Istilah Restorative Justice untuk Pejabat Publik

“UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pasal 23 menyatakan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecusli terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang,” bebernya.

Sebagai kuasa hukum korban, Patty mengaku, telah melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan dan telah mendapatkan dukungan yang luar biasa termasuk dukungan dari kalangan aktivis perempuan di Maluku.

“Aktivis perempuan juga sangat konsern terhadap kasus ini dan mereka akan memberikan dukungan dan perlindungan hukum terhadap korban,” ujarnya.

Laporkan Bupati

Diberitakan sebelumnya, Bupati Maluku Tenggara M Taher Hanubun dilaporkan ke Polda Maluku terkait dugaan pelecehan seksual..

Dalam laporan itu, disebutkan kalau aksi tidak terpuji bupati itu dilakukan terhadap wanita 21 tahun berinisial TSA.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews di Marakas Komando Direktorat Reskrimum Polda Maluku, menyebutkan, pelecehan terjadi di cafe milik Hanubun Jalan Malaiholo, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon beberapa waktu lalu.

Tak terima dengan aksi tak senonoh bupati, korban  yang merupakan karyawan cafe tersebut memilih melaporkan perbuatan Hanubun ke Polda Maluku.

Laporan dilayangkan TSA Jumat (1/9) sore, di SPKT Polda Maluku. Usai pelaporan, korban diarahkan menuju ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, bahkan divisum.

Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, membenarkan adanya laporan tersebut.

Hanya saja dirinya enggan berkomentar lebih jauh lantaran masih diselidiki. “Pelapor sudah dimintai keterangan,” jelas Iskandar singkat.

Siwalimanews sudah berulang kali menghubungi melalui Hanubun melalui pesan tertulis dan sambungan telepon, namun belum memperoleh balasan hingga berita ini ditayangkan. (S-08)