AMBON, Siwalimanews – Falevy Nahumarury terdakwa pembunuhan terhadap Fajrul Seknun (21) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Michael Gaspersz.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Hakim Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya, Senin (27/11).

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Falevy Nahumarury dengan hukuman mati,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.

JPU juga menilai, terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 353 Ayat (2) KUHPidana. Dalam pertimbangannya JPU menegaskan, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan akibat perbuatannya, mengakibatkan satu orang meninggal dunia yakni korban Fajrul Seknun dan satu orang lainnya mengalami luka berat.

Selain itu, terdakwa juga merupakan residivis dalam perkara pembunuhan, perbuatan terdakwa juga sempat mengganggu situasi kamtibmas pada beberapa wilayah di Kota Ambon.

Baca Juga: Rangkoratat Resmi Jabat Penjabat Bupati Tanimbar

Atas tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda, penyampaian nota pembelaan oleh terdakwa.

Untuk diketahui, Falevy Nahumarury merupakan resedivis pada kasus yang sama yakni pembunuhan yang belum lama keluar dari penjara. Terdakwa pernah divonis 8 tahun dan pembinaan selama 3 tahun pengawasan.

Kasus pembunuhan Fajrul berawal dari terdakwa Falevy dan Abduh Maldini Lestaluhu hendak membeli rokok di di Desa Tial, dan menemukan sekelompok pemuda di lokasi kejadian. Sempat terjadi cekcok, namun Falevy dan Abduh Maldini Lestaluhu tidak menghiraukan dan berjalan dengan menggunakan sepeda motor.

Falevy dalam posisi membonceng Maldini, kemudian satu dari kelompok pemuda ini melempari dan mengenai Maldini yang kemudian dibawa lari ke Rumah Sakit Umum dr Ishak Umarela di Tulehu dengan keadaan pusing akibat luka di kepala.

Setelah di bawah ke rumah sakit, masalah ini kemudian dilaporkan ke Polsek Salahutu. Namun, Falevy terbawa emosi karena melihat kondisi luka Maldini yang cukup parah.

Ia kemudian menemui Asrul Febrianyah dengan tujuan mengambil parang dan switer, selanjutnya, terdakwa menuju ke TKP. Sesampainya disana, Falevy tanpa bicara langsung menebas korban dan temannya Arafik Henamuli.(S-26)