AMBON, Siwalimanews – Camat Saparua Timur, Halid Pattisahusiwa diduga melakukan intervensi terhadap proses pemilihan Raja Nolloth.

Pattisahusiwa diduga mengatur skenario agar masyarakat kembali memilih Mesak Huliselan sebagai Raja Nolloth untuk kali kedua di pemilihan serentak tahun 2022.

Mantan Ketua Saniri Negeri Nolloth, Jefry Malessy kepada Siwalima membenarkan keterlibatan Camat Saparua Timur dalam pemilihan raja Nolloth.

“Pengumpulan KTP dilakukan oleh tim dari Mesak Huliselan yang diduga merupakan skenario yang dibangun oleh Pattisahusiwa dengan Mesak Huliselan,” jelas Malessy.

Tak hanya itu, saat rapat koordinasi yang di antara Saniri Negeri Nolloth dan pihak kecamatan Saparua Timur pada bulan Oktober lalu ternyata ada upaya yang dilakukan camat agar saniri negeri mengakui Mesak Huliselan sebagai mata rumah parenta.

Baca Juga: Poliklinik RS Haulussy tak Beroperasi, Pemprov Diminta Sikapi

“Pertama kami sesalkan tim Mesak Huliselan berjalan meminta tanda tangan dari saniri negeri dan kedua saat saniri negeri melakukan koordinasi, ternyata diselipkan lembaran keputusan saniri negeri tentang penetapan Mesak sebagai mata rumah parenta. Ini kan bentuk intervensi yang dilakukan camat,” ujar Malessy.

Pattisahusiwa mestinya menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan peraturan daerah bukan sebaliknya.

“Sekarang terjadi pengkotak-kotakan ditengah-tengah masyarakat sebagai akibat dari perbuatan Pattisahusiwa. Dukungan masyarakat lewat KTP ini kan berseberangan dengan perda dan camat merusak itu,” kesalnya.

Selain itu, dalam kedudukannya Pattisahusiwa tidak boleh mencampuri urusan pengangkatan dan pemilihan raja di negeri Nolloth, sebab penetapan mata rumah parenta dimulai dari bawah dan itu dilakukan oleh saniri negeri.

“sikap camat merusak perda dan merusak tatanan kehidupan masyarakat sehingga ini tidak boleh dibiarkan. Saya meminta Penjabat Bupati Malteng Mumahat Marasabesssy untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja camat Saparua Timur,” tegasnya.

Sebagai wakil pemerintah di tingkat kecamatan, harusnya kata dia seorang camat harus memahami bahwa pengangkatan raja dilakukan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2006 bukan sebaliknya melakukan invertensi.

Ditempat berbeda Camat Saparua Timur Halid Pattisahusiwa yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, membantah tudingan dari mantan saniri negari dalam proses pemilihan dan pengangkatan raja Nolloth.

“Kalau daftar hadir itu diluar itu bukan dari kami, tidak ada daftar hadir yang menetapkan Mesak Huliselan sebagai mata rumah, kita punya tugas memediasi, Kapolsek hadir, saya juga dan mediasi untuk proses bagimana saniri jangan ada dalam tim sukses,” ujar Pattisahusiwa.

Menurutnya, persoalan adat menjadi kewenangan saniri negeri dan camat hanya melihat dari sisi kewenangan pemerintah.

“Artinya jika proses telah sesuai dengan perda, maka pasti ditindaklanjuti tetapi jika tidak sesuai maka pasti tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.(S-20)