AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 159,51 kawasan di Kota Ambon adalah permukiman Kumuh.

Hal ini sesuai dengan SK Walikota Ambon Nomor 375 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Ambon.

Demikian diungkapkan, Sekretaris Kota (Sekot), Agus Ririmasse dalam Rapat Koordinai Pokja PKP Kota Ambon yang digelar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), di Ruang Vlisingen, Rabu (16/11),

Rapat tersebut diikuti oleh seluruh anggota Tim Pokja PKP. Sehingga untuk mengurangi luasan kawasan kumuh tersebut hingga mencapai 0 hektar yang ditarget selesai pada akhir Tahun 2024, maka, Pokja itu dibentuk.

“Pembentukan Pokja PKP dan pelaksanaan Rakor ini, guna mewujudkan program Pemeritah Pusat (Pempus) untuk mewujudkan perumahan dan permukiman layak huni. Sehingga, urgensi lntinya, keberadaan Pokja PKP ini, sebagai wadah koordinasi, kolaborasi, dan konunikasi,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Minta Mendagri Evaluasi Penjabat Bupati Buru

Dengan adanya Pokja ini, lanjut Ririmase, penyelenggaraan urusan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Ambon dapat lebih terarah.

Karena dengan empat manfaat adanya Pokja PKP, yakni adanya kebijakan strategi yang tepat, ada master plan dalam penanganan kawasan kumuh, adanya kolaborasi dan keterpaduan berbagai pihak dalam upaya penanganan, adanya monitoring dan evaluasi yang baik dalam pelaksanaan dan penanganan wilayah kumuh.

“Dengan itu maka diharapkan, melalui rakor ini, dapat membangun pemahaman dan komitmen yang kuat dalam penenaganan wilayah kumuh kedepan. Saya berharap adanya kesepakatan-kesepakatan yang dapat menjamin tindak lanjut untuk fungsi Pokja ke depan, mengingat pentingnya peran dan fungsinya sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi penanganan wilayah kumuh,”harapnya. (S-25)