AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Kota Ambon Yuliana Pattipeilohy menghimbau warga kota untuk mewaspadai juru parkir ilegal yang beroperasi larut malam.

Pasalnya, jam beroperasi para jukir itu hanya sampai pukul 00.00 WIT, jika ada jukir yang beroperasi melewati dari waktu tersebut, maka itu dinyatakan ilegal. Selain itu warga juga harus jeli membedakan mana jukir legal dan ilegal.

“Kalau jukir legal berarti punya karcis dan rompi serta tanda pengenal saat bekerja, sebaliknya jika jukir itu saat kantongi karcis baik siang atau malam dan tak miliki id card ataupun identitas apapun, maka tak perlu dibayar,” himbau Pattipeilohy kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (22/6).

Pattipeilohy juga minta agar Dinas Perhubungan dapat menertibkan juru parkir ilegal, terutama para jukir yang menagih retribusi tanpa karcis.

“Penertiban jukir seperti ini, Dishub bisa minta bantu pihak kepolisian untuk back up sehingga para jukir ini dapat diberantas,” usulnya.

Baca Juga: Pasca Gempa, Warga Tehoru Enggan Kembali ke Rumah

Pada kesempatan itu Pattipeilohy juga mengaku, kecewa dengan pihak pengelola parkir yakni PT Urimessing yang tak pernah penuhi undangan komisi. Padahal kehadiran mereka penting untuk membahas aktivitas jukir dan hal lainnya.

“Dalam rapat dengar pendapat ini kita akan bahas soal pengelolaan parkir, misalnya jam operasional para jukir, berapa hasil yang akan disetor jukir dan banyak hal yang akan dibicarakan, namun pihak PT Urimesing tak pernah hadir,” ucapanya.

Ditanya apakah komisi akan mengagendakan kembali rapat dengan mengundang PT Urimesing, Pattipeilohy mengaku, hal itu nanti akan disampaikan kepada ketua komisi. (S-51)