AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Malu­-ku mengingatkan pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun dari para siswa dengan berbagai alasan.

Peringatan ini disampaikan lang­sung anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Elviana Pattiasina kepada Siwalima, ruang kerjanya, Rabu (7/12) menindaklanjuti keja­dian siswa dilarang mengikuti ujian akhir semester lantaran belum melu­nasi biaya ujian pada salah satu SMK di Kota Ambon.

Dijelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku maka sekolah dilarang untuk menarik pungutan apapun dari pihak siswa tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak komite artinya sekolah tidak boleh semena-mena dengan siswa.

Kejadian pelarangan siswa meng­ikuti ujian akhir semester dengan alasan belum melunasi biaya ujian kata Pattiasina merupakan salah satu kebijakan yang tidak terpuji dan berpotensi menimbulkan praktik pungli.

“Apakah ada ketentuan bahwa anak mau ikut ujian harus membayar. Itu kebijakan siapa atau menjadi persyaratan bahwa kalau mau ikut ujian harus dibayarkan, yang kami tahu tidak ada pembayaran malah dianggap pungli,” kecam Pattiaasina politisi Partai Demokrat itu. mene­gaskan siswa, wajib mendapatkan hak mengikuti semua tahapan pendidik termasuk ujian akhir semester seba­gai salah satu indikator peni­-laian capaian keberhasilan siswa sebab jika dilarang maka tanggung­ja­wab sekolah untuk menyusul ujian. “Alasan itu menghambat anak untuk ada dalam proses menyelesaikan pendidikan sekolah, jangan alasan itu menjadi kendala dan hambatan bagi siswa,” tegas Pattiasina.

Baca Juga: Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Male Soroti Dampak PETI di GB

Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap sekolah baik SMK dan SMA agar tidak terjadi penguatan dalam bentuk apapun sebab akan mencoreng lembaga pendidikan tersebut.

Pattiasina berjanji akan menyampaikan persoalan ini ke pimpinan komisi untuk dilakukan langkah-langkah terukur guna mengatasi persoalan pungutan di Maluku.(S-20)