AMBON, Siwalimanews – Hingga kini, Saniri Negeri Rumah­tiga, Kecamatan Teluk Ambon belum juga menetapkan matarumah paren­tah, sehingga proses pemilihan raja di negeri tersebut belum juga di­lakukan.

Kendati demikian, masyarakat di Negeri Rumahtiga dihimbau untuk tetap menjaga keamanan dan keter­tiban (Kamtibmas).

“Kami menghimbau masyarakat Negeri Rumahtiga untuk tetap men­jaga kamtibmas walaupun sampai saat ini proses penetapan mataru­mah parentah belum juga dilaku­kan,” ungkap Penjabat Negeri Ru­mah­tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Ridho, bersama Saniri Negeri, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, di Kantor Negeri Ru­mahtiga, belum lama ini.

Dikatakan, dengan belum dite­tapkan matarumah parentah tentu­nya turut berpengaruh terhadap pro­ses pemilihan raja, sehingga untuk menunggu proses tersebut maka masyarakat harus tetap solid dan menjaga kerukunan antar umat beragama.

“Menjaga solidaritas dan rasa kekeluargaan itu penting dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Persatuan dan kesatuan harus terus kita tingkatkan agar ti­dak mengganggu kamtibmas di negeri ini,” pintanya.

Baca Juga: Lewat Si Tabung Izin, Pemkot Ajak Masyarakat Awasi IMB

Untuk diketahui,  penetapan mata­rumah parentah di Negeri Rumahtiga sesuai Amanat Perda 08 Tahun 2017 dan Perda 10 Tahun 2017 merupakan hak parentah turun temurun ber­dasarkan asal usul terbentuk sebuah negeri adat.

Masalahnya Saniri Negeri telah melakukan Rapat Adat (Rapat Saniri Besar) dalam rangka proses pe­netapan matarumah parentah sejak pertama kali pada tahun 2020 dan dilanjutkan lagi pada tanggal 5 Maret 2022  lalu.

Namun hingga kini belum ada hasil musyawarah untuk menetapkan siapa sebenarnya dari ketiga matarumah yang berhak memerintah yaitu matarumah Tita dari Soa Hukuinalo, Matarumah da Costa dari Soa Pari dan Matarumah Hatulesila dari Soa Haubaga.(S-08)