AMBON, Siwalimanews – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku, Roy Elwen Pattiasina menegaskan, keputusan partai untuk melakukan pergantian antar waktu terhadap anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Maluku Tengah Willem Z Wattimena sudah sesuai aturan.

“Jadi PAW pak Willem sudah sesuai dengan aturan partai, ini perlu diketahui oleh semua pihak,” tegas Pattiasina Siwalimanews, di Baileo Rkayat Karang Panjang Ambon, Selasa (8/6).

Penegasan ini kata Pattiasina , guna mencegah opini buruk terhadap partai berlambang mercy tersebut, sebab setiap orang yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota sejak awal telah menandatangani fakta integritas, yang menegaskan tidak akan terlibat dengan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum tersebut diantaranya korupsi dan narkoba yang sementara diperangi oleh negara, sehingga jika dikemudian hari, ternyata ada anggota dewan dari Partai Demokrat yang sengaja menggunakan narkoba, maka konsekuensinya harus dipecat.

“Kan sudah tanda tangan fakta integritas, jadi kalau melanggar maka harus dipecat,” tandas Pattiasina.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Maluku Jalin Kerjasama dengan RSKD

Hal ini menurut Pattiasina, menjadi dasar bagi DPP Partai Demokrat untuk mengeluarkan keputusan tentang, pemberhentian Wattimena dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024.

Olehnya semua tindakan yang diambil oleh DPD Partai Demokrat Maluku telah sesuai dengan aturan yang berlaku di partai. (S-50)