Pasutri Pemilik Yayasan Anak Bangsa Diciduk Polisi
AMBON, Siwalimanews – Pasangan suami istri pemilik Yayasan Anak Bangsa Yosefa Kelbulan dan Lamberth Miru, diringkus polisi.
Pasangan suami istri ini diamankan oleh personel Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku, lantaran melakukan penipuan dan penggelapan kepada ratusan masyarakat yang tersebar di 11 Provinsi di Wilayah Indonesia Timur, dengan menggunakan nama yayasan sebagai media melakukan penipuan.
Bahkan, tak tanggung-tanggung, jumlah korban penipuan dari Yayasan Anak Bangsa ini mencapai lebih dari 350 orang.
Dirkrimum Polda Maluku Kombes Sih Harno yang didampingi Kabid Humas Kombes Roem Ohoirat dalam keterangan persnya di Rupatama Polda Maluku Selasa (4/5) menjelaskan, modus operandi dari pasutri ini dalam melakukan penipuan, yakni mendirikan yayasan di tahun 2012, kemudian menyampaikan ke masyarakat, bahwa yayasan mendapat donor dana dari 6 negara yakni Singapore, Taiwan, Korsel, Australia, Prancis dan Amerika.
Selanjutnya ketua yayasan mengajak masyarakat untuk mendonasikan uang dengan janji uang yang didonasikan akan dilipatgandakan.
Baca Juga: Ranperda Asrama Haji & Covid-19 Jadi Prioritas“Setelah mendirikan yayasan kedua tersangka kemudian mesosialisasi ke masyarakat bahwa barang siapa yang mendonorkan dananya akan mendapat bantuan,”jelas Dirkrimum.
Terdapat 4 modus yang dilancarkan kedua tersangka, masing masing tender relawan, dimana telawan yang menyetor dana sebesar Rp 250 ribu, dijanjikan akan mendapat kompensasi sebesar Rp 15 juta.
Selanjutnya modus tender rumah ibadah, dimana setoran 1 juta, mendapat bantuan Rp 50 juta dengan rincian Rp 30 juta disumbangkan ke rumah ibadah dan Rp 20 juta dimiliki sipenyetor, kemudian modus tender relawan 45, dimana penyetor dana Rp 1 juta akan mendapat konpensasi Rp 45 juta, kemudian tender relawan lepas, dimana masyarakat menyetor dana Rp 1 juta akan mendapat konpensasi sebesar Rp 100 juta.
Dalam pengusutan kasus ini kata Dirkrimum, 5 orang telah diperiksa sebagai saksi pelapor atau korban. Namun korban penipuan yayasan ini tidak hanya 5 orang tersebut, tapi diperkirakan lebih dari 350 orang dengan total kerugian bervariasi.
“Yang lapor saat ini 5 orang dengan total kerugian yang sudah mereka setor ke yayasan ini sebanyak Rp 535 juta. Ada juga yang ditangani Polres Tanimbar 16 orang korban dengan nilai kerugian Rp 335 juta. Jadi total dalam kasus ini diperkirakan lebih dari 350 orang,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat pada kesempatan itu mengajak masyarakat yang merasa ditipu untuk segera melapor agar diketahui secara pasti jumlah korban dari yayasan ini.
“Saat ini kita buat posko pengaduan di Polda dan Polres jajaran untuk menerima laporan, bilamana ada masyarakat yang dirugikan, karena kita perkirakan masih banyak korban penipuan dari yayasan ini, sebab yayasan ini neroperasi sejak 2012, namun dokumen berupa akte notaris baru terbit ditahun 2020,” ujar Ohoirat.
Ohoirat mengaku, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, jika melihat dari proses penyelidkan masih terus dilakukan.
“Kita masih terus dalami untuk mencari apakah ada tersangka lain di kasus ini, sementara kedua tersangka yang kita amankan ini dikenakan Pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas Ohoirat. (S-45)
Tinggalkan Balasan