AMBON, Siwalimanews – Seorang warga Kota Ambon dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia, se­telah mendapat perawa­-tan medis di RSUD dr M Haulussy.

Wanita 36 tahun ini dibawa ke RSUD dr M Haulussy pada Kamis, (30/4) dengan keluhan sesak nafas dan batuk.

“Jadi pasien ini dibawa ke RSUD Haulussy sekitar pukul 18.15 WIT, dengan keluhan sesak nafas dan batuk serta penyakit bawahan, dan telah meminum obat 6 bulan,” jelas Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang, kepada wartawan di lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Jumat (1/5).

Setelah dilakukan diagnosa atau pemeriksaan terhadap penyakit pasien dan dilakukan uji rapid test di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD), ternyata hasilnya ia positif terpapar Covid-19.

Pasien kemudian dipindahkan dari ruangan IGD ke ruangan khusus isolasi pasien Covid-19 pada pukul 22.30 WIT. Namun sekitar pukul 23.40 WIT, ia meninggal dunia.

Baca Juga: Lindungi Warga, BPOM Awasi Makanan Berbuka Puasa

“Infomasi yang beredar pasien itu meninggal karena Covid-19, sekali lagi kami di Gugus Tugas Maluku maupun gugus tugas Kota Ambon, kita tidak menyatakan pasien tersebut terkonfirmasi positif Covid-19, sebelum kita mendapatkan hasil swab,” tegas Kasrul.

Sebelum pasien meninggal, kata Kasrul, tim medis sudah berupaya untuk mengambil swabnya. Namun tiba-tiba ia meninggal, sehingga tim medis hanya mengambil swab dari hidung.

“Kita swab dari hidung dan sudah dikirim tadi pagi ke Badan Litbang Kementerian Ke­sehatan di Jakarta,” terang Kasrul.

Gugus tugas harus menunggu sekitar empat hari untuk memastikan pasien berstatus PDP ini positif atau tidak. “Kita baru kirim tadi pagi swabnya, sekitar empat hari baru dengar hasilnya apakah positif atau tidak,” ujar Kasrul

Lanjut Kasrul, pasien ini sudah dimakamkan sekitar pukul 10.00 WIT di TPU Taeno, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.

“Kenapa harus dimakamkan dengan prosedur penanganan Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran virus ini sendiri, sehingga semua petugas meng­gunakan APD lengkap,” ujarnya.

Pasien dimakamkan di TPU Dusun Taeno, kata Kasrul, karena belum ada pemakaman khusus korban Covid-19. “Kita belum memiliki pemakaman khusus dan alasan di sana untuk antisipasi jangan sampai ada penularan, sehingga harus menggunakan APD lengkap,” katanya.

Ditanya soal penolakan warga Rumah Tiga, Kasrul meminta tidak ada penolakan, karena pasien adalah warga Kota Ambon.

“Yang bersangkutan merupakan warga Kota Ambon, kami berharap tidak ada penolakan, karena unsur kemanusian,” tandasnya.

Ditanya soal tracking, Kasrul mengatakan, belum dapat dilakukan, karena harus menunggu hasil uji polymerase chain reaction (PCR) dari laboratorium.

“Kita belum lakukan tracking kepada pasien PDP yang meninggal sebelum hasil uji lab keluar, sekitar empat hari mungkin sudah keluar,” jelasnya.

Atas nama Pemprov Maluku dan gugus tugas, ia menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya pasien tersebut.

Pasien dimakamkan sekitar pukul 10.00 WIT. Kendati hasil uji lab belum ada, namun pasien dimakamkan sesuai protokol penanganan Covid-19.  Tim medis memakai alat pelindung diri lengkap. Warga dan keluarga yang mengantar juga hanya berdiri dari jauh.

Hadir juga dalam pemakaman tersebut Dandim 1504 Pulau Ambon Kolonel Kav. Cecep Tendi Sutandi, Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo Nugraha Simatupang.

Proses pemakaman itu diamankan oleh personil Polresta Ambon dan TNI.

Sesuai Protokal Covid-19

Juru bicara Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriansz mengatakan, penanganan pasien PDP yang meninggal sudah sesuai protokol Covid-19.

“Jika ada pasien dengan gejala yang menyerupai covid, itu otomatis ada protap kesehatan yang harus dilakukan. Apabila pasien datang dan menunjukkan gejala seperti itu maka dia diisolasi,” kata Adriansz, ketika dihubungi Siwalima, Jumat (1/5), melalui telepon selulernya.

Dijelaskan, kalau pasien diisolasi  maka otomatis pasien tersebut harus mengikuti rapid test. “Sesuai dengan protap kesehatan dia harus di-rapid test. Rapid test tersebut telah keluar dan hasilnya memang menunjukkan bahwa dia sudah positif,” ungkapnya.

Lanjut Adriansz, penyebab pasien meninggal, bukan karena hasil rapid test positif Covid-19, namun akibat penyakit TBC yang dideritanya sejak lama.

“Hasil rapid test telah keluar, tapi positif itu bukan berarti bahwa dia positif Covid-19 karena yang bersangkutan punya riwayat TBC-paruh selama dalam perawatan, karena hal itulah sehingga hasil rapid test itu dia positif,” jelasnya.

Setelah tahap rapid test seharusnya dilakukan tahap swab test. Namun sebelum dilaksanakan, pasien telah lebih dulu meninggal dunia. “Sehingga cairannya diambil dari hidung,” ujar Adriansz.

Adriansz menambahkan, sesuai prosedur kesehatan, maka pemakaman pasien tetap dilakukan sesuai protokol penanganan Covid-19. “Prosedur kesehatannya tetap harus kita lakukan, sampai dengan pemakamannya juga dilakukan dengan protap Covid-19,” jelasnya.

Sementara pihak keluarga menyatakan, pasien meninggal bukan karena Covid-19, namun karena riwayat penyakit TBC.

“Kami dari pihak keluarga sangat merasakan kehilangan yang mendalam untuk itu kami mohon agar seluruh masyarakat tidak menyebarkan hoax tanpa mengetahui berita yang sesungguhnya,” ungkap salah satu keluarga pasien Martha Christie Noya di laman facebooknya. (S-39/Mg-6)