Pasien Corona Stop Dirujuk ke Ambon
Gugus Tugas Maluku: Yang Parah Dievakuasi
AMBON, Siwalimanews – Gugus Tugas Percepatan dan Pe-nanganan Covid-19 Maluku telah meminta gugus tugas di kabupaten kota untuk tidak lagi merujuk pasien virus corona ke rumah sakit di Ambon.
Rumah sakit di kabupaten kota lain di Maluku memiliki fasilitas dan tenaga medis yang cukup baik, sehingga tidak semua pasien harus dibawa ke Ambon.
“Pertimbangannya di setiap kabupaten kota memiliki fasilitas penanganan Covid. Mereka punya fasilitas, tenaga medis cukup, ada ruang isolasi, ada petugas analisis, jadi seperti pasien bergejala ringan, PDP atau yang dinyatakan positif versi tes cepat atau rapid test, itu dirawat di rumah sakit setempat saja, tidak perlu dirujuk ke Ambon,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang, kepada wartawan, Selasa (21/4) malam di Kantor Gubernur Maluku.
Kasrul mengatakan, pasien yang bisa dirujuk ke rumah sakit di Ambon adalah pasien yang kondisinya sudah parah. “Kalau yang dirujuk itu memang pasien yang sudah emergensi atau kondisi parah,” ujarnya.
Kasrul mencontohkan, beberapa pasien terkonfirmasi positif corona bisa sembuh, padahal hanya dirawat di balai diklat.
Baca Juga: Peringati HUT, PKS Maluku Bagikan Sembako“Saya kasih contoh, kita punya pasien yang kita rawat di balai diklat saja bisa sembuh, berarti kan tidak memerlukan tindakan medis yang khusus. Meskipun sudah dinyatakan positif, tetapi gejalanya tidak ada atau ringan dan sedang bisa ditangani di kabupaten,’’ tandasnya.
Bukan Gugus Tugas Maluku tidak mau menerima pasien corona, namun kata Kasrul, kalau masih bisa ditangani di kabupaten dan kota tidak perlu dirujuk ke Ambon.
‘’Bukan kita tidak mau menerima, tapi metode kerja berjenjang. Kalau bisa ditangani, tidak perlu dirujuk,’’ tandasnya lagi.
Ia menambahkan, dua pasien positif hasil rapid test yang dirawat di RSUD Saparua, tidak dirujuk ke Ambon. “Mereka dirawat di RSUD Saparua,” ujarnya.
ODP Turun, PDP Naik
Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Maluku menurun, namun jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) naik.
“Sampai dengan Rabu 22 April pukul 12.00 WIT jumlah OPD berjumlah 67 orang,’’ kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Meikyal Pontoh, kepada wartawan, Rabu (22/4).
Jumlah ODP di Kota Ambon sebanyak 41 orang, Kabupaten SBB 1 orang, Kabupaten Buru 18 orang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 6 orang dan Kota Tual 1 orang. Sementara sebelumnya pada Senin 20 April, jumlah ODP 76 orang.
Sedangkan jumlah PDP di Maluku naik menjadi 17 orang. Masing-masing tujuh orang di Kota Ambon, delapan orang di Kabupaten Malteng, satu orang di Kabupaten SBB dan satu orang di Kabupaten Malra.
“Sebelumnya PDP 16 orang di Maluku. Penambahan dari kota ambon dari enam orang menjadi tujuh orang, Kabupaten Malteng delapan orang, Kabupaten Malra satu orang,’’ ungkap Pontoh.
Total 10 Sembuh
Sebanyak 10 pasien terkonfirmasi positif virus corona sembuh. Mereka adalah pasien kasus 04, 05, 13, 14, pasien 01, asal Bekasi Jawa Barat, pasien 02 (lansia berusia 74 tahun), pasien 07 (warga asal Manado), pasien kasus 09 (rujukan dari RSUD Saparua), pasien 10 (rujukan RSU Piru), dan pasien 11 (perwira Polri).
Sebelumnya pasien kasus 01 dan 02 dirawat di RSUD dr. M.Haulussy, pasien 04, 05, 13 dan 14 di Balai Diklat BPSDM Maluku). Selanjutnya pasien 07 dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut dr. FX Soehardjo, pasien 09 asal Saparua dan pasien kasus 10 asal SBB dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut dr. FX Soehardjo, serta pasien 11 dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.
Sementara tujuh pasien yang masih dirawat yakni pasien kasus 03, 06, 08, 12, 15, 16 dan pasien kasus 17.
Pasien 03 dirawat di RSUD dr. Haulussy, pasien 06 dirawat di Balai Diklat BPSDM Maluku, pasien 08 dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut dr. FX Soehardjo, pasien 12 dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.
Kemudian pasien 15 asal NTT dan pasien 16 asal Kota Ambon dirawat di RST tingkat II dr. Latumeten, pasien 17 asal Buru Selatan dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut dr. FX Soehardjo. (S-39)
Tinggalkan Balasan