AMBON, Siwalimanews – Tak tanggung-tanggung Dinas Perindustian dan Perdagangan Kota Ambon memasang tarif untuk setiap lapak yang harus ditempati oleh pedagang, namun mengabaikan kondisi lapak tersebut.

Hal ini dibuktikan lewat hasil pantauan yang dilakukan Siwalima di lapangan. Terlihat beberapa lapak yang berada di kawasan pasar apung Mardika Ambon, pintu papan yang menutupnya sudah mulai terbuka.

Kondisi lapak tersebut, tentunya tidak layak untuk ditempati para pedagang, dengan tarif yang telah dipasangkan oleh Disperindag dalam surat keputusan nomor 463 tentang standar harga kios sementara pada Pasar Mardika, Pasar Ole-Ole Tantui, dan Pasar Transit Passo.

Ketika di konfirmasi terkait dengan kondisi lapak yang tentunya tidak menunjang tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Sirjhin Slarmanat mengakui, pihakmya akan memperhatikan kondisi tersebut.

“Ya itu akan dilihatlah setelah ini, yang penting relokasi dulu,” tandasnya, kepada wartawan, di Ambon, Kamis (18/6).

Baca Juga: Mending Dananya Dipakai Study Banding DPRD ke Malut

Dirinya mengungkapkan, pihaknya siap memfasilitasi para pedagang untuk ketemu Walikota Ambon Richard Louhenapessy guna membahas hal ini. Namun, tetap mereka harus mendukung program pemerintah dengan siap untuk direlokasi.

“Jadi dihimbau untuk semuanya mendukung relokasi ni harus segera dilaksanakan,” tandas Slarmanat.

Sebelumnya diberitakan, para pedagang yang harus dipindahkan dari lokasi revitalisasi di Pasar Mardika Ambon, pada akhirnya wajib membayar lapak baru sesuai dengan Surat Keputusan  (SK) Walikota Ambon, Richard Louhenapessy nomor 463, tahun 2021.

SK tersebut berisikan tentang standar harga kios sementara Pada Pasar Mardika, Pasar Ole-Ole Tantui, dan Pasar Transit Passo di Kota Ambon tahun 2021.

Kadisperindag, Sirjhon Slarmanat mengung­kapkan, SK ini dikeluarkan untuk memberitahukan kepada para pedagang besaran harga yang harus dibayar guna memakai fasilitas pasar sementara yang telah dibangun oleh pemkot dalam hal ini Disperindag selaku dinas teknis.

“Untuk memberikan pedoman, bagi pedagang yang akan menyewa kios yang sudah disiapkan oleh pihak ketiga,” kata Slarmanat, kepada wartawan, usai melakukan rapat bersama DPRD dan para pedagang, di Baeleo Rakyat, Belakang Soya Ambon, Rabu (16/6).

Lanjutnya, setelah itu para pedagang harus sambangi dinas untuk mengambil nomor undian yang tentunya, akan menunjukkan jenis atau tipe lapak mana yang akan ditempati yang kemudian harus dibayar sesuai dengan nomor yang diterima tersebut.

“Dari situ baru kemudian undian yang sudah diperolah, itu akan mereka tempati, sesuai dengan yang diperoleh,” ungkapnya.

Dijelaskan, penggunaan tarif per lapak ini, merupakan hasil kepu­-tusan bersama setelah Peme­rintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri melakukan mediasi.

“Terkait dengan relokasi pedagang ini kan, sesuai dengan hasil mediasi pemkot dan Kejari itu dikembalikan ke pihak ketiga dan pedagang. Oleh sebab itu SK ini diterbitkan,” pungkas Slarmanat.

Untuk diketahui, harga lapak yang berada di tiga pasar tersebut bervariasi. Untuk Pasar Apung Mardika sendiri, terbagi atas dua tipe yakni tipe A (132 kios) dikenai harga sebesar Rp. 2.877.528,60. Sedangkan untuk tipe B (203 kios) seharga Rp. 2.992.106,01.

Berikut untuk Pasar Ole-Ole Tantui, terbagi atas tiga tipe. Untuk tipe A (48 kios) dikenai harga sebe­sar Rp. 3.450.122,73, tipe B (66 kios) dengan harga Rp. 3.934.614,52, dan tipe C (9 kios) dikena­kan harga sebesar Rp. 3.654.874,89.

Yang terakhir, Pasar Transit Passo, yang dibagi atas tiga tipe, yakni tipe A (434 kios) dikenai harga sebesar Rp. 3. 598. 236,16, tipe B (250 kios) sebesar Rp. 3. 295. 830,59, untuk tipe terakhir yakni C (260 kios) kenakan harga sebesar Rp. 4. 024. 081,27. (S-52) ada foto