AMBON, Siwalimanews – Aparat kepolisian diminta memberikan hukuman berat dan pasal berlapis kepada pelaku penyerangan di Puskesmas Benteng.

Tragedi 2 Maret kelabu, masih memberikan trauma mendalam kepada para perawat yang ikut dianiaya, dokter maupun pasien.

Aksi yang dilakukan oleh para pelaku yang sudah dipengaruhi oleh minuman keras menjadi cacatan kelam bagi dunia kesehatan khususnya di Kota Ambon.

“Jadi pantas pelaku dihukum dengan pasal berlapis, karena selain menganiaya korban, tenaga medis ikut dianiaya, lagi pula, fasilitas negara ikut di rusak,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafri Taihuttu, kepada Siwalima, Kamis (9/3).

Untuk itu dirinya ragu dengan proses penanganan kasus penganiayaan di Puskesmas Benteng yang ditangani oleh Polresta Ambon.

Baca Juga: Usut  Air Bersih Haruku, Jaksa Jangan “Masuk Angin”

Walaupun sudah memenuhi unsur pidana namun hingga kini para pelaku yang menganiaya korban, menganiaya perawat dan membuat trauma satu puskesmas masih berkeliaran.

“Kepolisian juga harus adil bagi mereka yang mencari keadilan,” kesalnya.

Ia juga mengaku terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan para pelaku dengan menemui kepala dinas, bahkan sekkot, maupun penjabat walikota Ambon, dengan tujuan-tujuan tertentu, itu hak mereka, tetapi proses hukum harus tetap berjalan.

“Ini murni pidana. Apapun upaya yang dilakukan para pelaku, proses hukum harus tetap berjalan,” ingatnya.

DPRD juga menyoroti keama­nan dan kenyamanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Untuk itu tugas pemerintah kota segera berkoordinasi dengan kepolisian, apalagi informasinya, sebagian dari pegawai, bukan berdomisili di Benteng. “Mereka tentu was-was. untuk itu harus ada jaminan juga bagi mereka. Untuk itu kami minta polisi segera menangkap para pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya,” tandasnya lagi.

Untuk diketahui aksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah pemuda di Puskesmas Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon viral di jagat mata.

Dalam rekaman video tersebut terlihat mereka masuk secara paksa, meski telah dihalangi oleh para pegawai. Para pelaku kemudian lakukan penganiayaan didalam.

Bahkan sejumlah pegawai yang notabenenya adalah perempuan, dan juga dokter, jadi korban penganiayaan. (S-25)