MASOHI, Siwalimanews – LSM Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat Seram) meminta penyidik Polres Malteng menyeret semua pihak yang terlibat dugaan penggelapan dana hibah Pembangunan Masjid Al-Qaf Negeri Tehua, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah.

“Kami mendukung penuh langkah Polres Malteng yang kini telah memulai menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana hibah pembangunan Masjid di Negeri Tehua. Kami berharap semua pihak terutama aktor intelektualnya harus dijerat siapapun orangnya,” tandas Asyathry, kepada Siwalima, di Masohi, Rabu (26/9).

Dikatakan, penggelapan dana Hibah untuk Masjid AL – Qaf Negeri Tehua itu diduga melibat salah satu anggota DPRD Malteng sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dana yang bersumber dari APBD Malteng tahun 2021.

“Menjelang pencairan dana hibah tersebut oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Atas Nama M.K.T diduga memerintahkan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al-Qaf Negeri Tehua via telpon untuk mencairkan dana dan menyerahkan uang tersebut kepada dirinya untuk selanjutnya dibagi kepada beberapa orang dekatnya. Karenanya, anggota DPRD Malteng dimaksud tidak boleh diloloskan oleh polisi,” tegasnya.

Kata Asyathry, dana hibah untuk membantu panitia pembangunan Masjid Al-Qaf Negeri Tehua itu diketahui tidak dalam jumlah besar. Sesuai data yang diperoleh pihaknya adalah berjumlah Rp 24. 500.000, artinya dana nilai seperti ini saja dapat digelapkan apalagi uang dengan jumlah besar.

Baca Juga: Bareskrim Intens Gali Bukti Penggelapan Sertifikat

“Sesungguhnya bukan soal nilai besar kecil dana itu. Namun moral perampok itu yang kami lawan. Bayangkan saja, ini bantuan untuk pembangunan sarana peribadatan. Artinya ini uang bantuan pembangunan Masjid. Kok bisa Meraka nekat menggelapkan,” cetusnya.

Dugaan penggelapan dana hibah itu lanjut Asyathry, diduga kuat terjadi pasalnya fakta di lapangan menunjukan tidak adanya progres pembangunan.

“Penggunaan dana tersebut diduga kuat tidak sesuai permintaan yang dibuat dalam proposal ke pemerintah daerah, karena sampai saat ini hanya terdapat pondasi tower mesjid dengan beberapa batang besi dengan kondisi yang belum rampung. diperkirakan,  pekerjaan tersebut hanya menghabiskan dana sekitar Rp 5. 000.000, sedangkan item barang yang seharusnya dibelanjakan sesuai dengan proposal,” ujarnya.

Dia meminta, penyidik Polres Malteng dapat bekerja cepat dan memberikan efek jera bagi setiap orang yang dengan segaja melakukan perbuatan tidak bermoral itu.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Malteng yang telah menyikapi laporan LSM Pukat Seram mengenai masalah ini. Tentu kami siap bekerja sama dengan memberikan bukti pendukung untuk pengungkapan kasus ini. Siapapun dia apakah anggota DPRD atau tidak, mereka harus bertanggung jawab dihadapan hukum,” tukasnya. (S-17)