AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Am­bon, Bodewin Wa­tti­mena menge­luarkan surat edaran un­tuk membongkar lapak yang berdiri diatas tro­toar.

Pedagang Pasar Mar­dika diberi waktu hingga 1 Oktober 2022, untuk menempati lapak yang ada di atas trotoar di kawa­san Terminal/Pasar Mar­dika hingga pantai Losari.

Jika tidak, dipas­tikan lapak tersebut akan dibongkar oleh Pemerintah Kota Ambon.

Demikian diungkapkan, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Ambon, Fahmi Salattalohy, kepada Wartawan di Ambon, Rabu (28/9).

Diketahui, lapak-lapak tersebut sudah cukup lama dibangun, namun hingga kini, belum juga ditempati. Disinyalir, lapak tersebut enggan ditempati dikare­nakan biaya sewa yang terlalu mahal.

Baca Juga: Pangdam Dampingi Kunker Presiden di Malut

Akibat tidak ditempati, sebagian lapak-lapak tersebut dijadikan tem­pat sampah, bahkan kakus. Karena­nya, Pemerintah Kota Ambon, be­rencana membongkar lapak yang dibangun oleh pihak ketiga tersebut.

“Sudah ada surat edaran. Kita buat supaya lapak yang ada bisa di­manfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Fahmi.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw juga meminta, agar para pedagang segera menempati lapak-lapak tersebut. Jika tidak ingin lapaknya dibongkar.

“Sudah ada edaran, kalau tidak segera ditempati, maka akan dibongkar. Jadi bagi pedagang yang sudah membayar ke pihak ketiga, silakan tempati. Kalau alasannya lokasi itu tidak sesuai dengan keinginan pedagang, maka harus disampaikan. Jangan sampai saat penataan berlangsung, kembali menuai masalah,” ujarnya.

Prinsipnya, lanjut Tito, meski pekerjaan pembangunan pasar sementara berjalan, tetapi keberadaan para pedagang itu harus mendapat perhatian pemerintah.

Tetapi jika lapak tersebut telah dibangun namun tidak ditempati, maka langkahnya memang harus bongkar untuk penataan yang lebih baik. Apalagi lapak-lapak tersebut dibangun di atas trotoar.

“Ditertibkan agar tidak mengganggu ketentraman di kawasan itu,” ujarnya. (S-25)