AMBON, Siwalimanews – Panitia Khusus Pengelolaan Pasar Mardika DPRD Maluku memberikan peringatan keras kepada para pedagang untuk menghentikan pembayaran sewa ruko kepada PT Bumi Perkasa Timur.

Peringatan ini disampaikan Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku Richard Rahakbauw saat melakukan on the spot dilokasi 140 ruko yang disegel oleh perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.

Rahakbauw mengaku, saat melakukan on the spot ditemukan begitu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan ini terhadap para pemilik ruko.

“Dari pengakuan para penyewa ruko, memang ada banyak sekali pelanggaran termasuk intimidasi kepada para penyewa ruko agar membayar sewa, padahal SHGB yang dimiliki belum berakhir,” ungkap Rahakbauw kepada wartawan di sela-sela on the spot tersebut, Selasa (5/9).

Tak hanya itu, PT BPT juga memaksa para penyewa ruko untuk membayar, padahal pembayaran sewa ruko sebelumnya telah dibayarkan ke Pemerintah Kota Ambon.

Baca Juga: Patty Dorong Polisi Tuntaskan Pelecehan Seksual Bupati Malra

Pansus kata Rahakbauw, juga menemukan adanya pembayaran sewa ruko kepada PT BPT dengan nilai sewa yang bervariasi mulai dari 35 juta sampai 123 juta.

“Ada juga yang membayar 35 juta, 70 juta sampai dengan 123 juta pertahunnya yang dibayarakan langsung ke rekening PT BPT, ini kan tidak boleh dilakukan,” kesal Rahakbauw.

Rahakbauw menegaskan, berdasarkan pengakuan sejumlah penyewa ruko tersebut, Pansus secara tegas melarang semua penyewa ruko untuk berhenti melakukan pembayaran kepada PT BPT.

Hal ini menurut Rahakbauw, harus dilakukan penyewa ruko, mengingat kedudukan PT BPT sebagai pihak ketiga yang ilegal, karena perjanjian kerja sama tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi kami sudah langsung ingatkan para pemilik ruko agar berhenti membayar ruko sampai ada keputusan Pansus, sebab ini sudah melanggar aturan, apalagi dalam Pergub itu biaya sewa berkisar antara 8-20 juta” tegasnya.

Rahakbauw menegaskan, Jika penyewa ruko nekat membayar kepada PT BPT dan dikemudian hari bermasalah, maka pansus tidak akan membantu, sebab sejak awal pansus telah mengingatkan.

“Semua hasil temuan di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan bagi pansus untuk mengeluarkan rekomendasi dalam waktu dekat ini,” janji Rahakbauw.(S-20)