AMBON, Siwalimanews – Panitia khusus Pasar Mardika di DPRD Maluku mendorong pengelolaan pasar tersebut ditangani oleh Pemerintah Kota Ambon

Ketua Pansus Pasar Mardika Richard Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (16/10) mengungkapkan, pembahasan persoalan Pasar Mardika kini telah mendapatkan titik terang.

“Kalau Pasar Mardika sudah clear dan menunggu hasil kerja tim kecil pemprov dan pemkot terkait kewenangan, tetapi yang pasti rekomendasi sudah siap,” ungkap Rahakbauw.

Dijelaskan, Pansus telah mendapatkan fakta dengan sejumlah persoalan yang selama ini terjadi di pasar, salah satunya terkait dengan tumpang tindih kewenangan pengelolaan antara pemprov dan pemkot.

Tumpang tindih kewenangan tersebut, yang menyebabkan para pedagang menjadi korban, sehingga kedepan pengelolaannya harus diberikan pada satu pengelola saja.

Baca Juga: Walikota Dukung Langkah Kejaksaan Usut Kasus Command Center

Untuk itu, Pansus lebih cendrung untuk menyerahkan pengelolaan pasar ini kepada Pemerintah Kota Ambon, dengan memperkuat sistem bagi hasil.

“Kalau dilihat dari aspek kewenangan pengelolaan pasar menurut UU Nomor 23 Tahun 2014, memang menjadi kewenangan kabupaten/kota, cuma kalau hasil konsultasi justru Kemendagri mengatakan siapa yang punya aset dia yang mengelola,” ujarnya.

Namun, Pansus mendorong agar Pasar Mardika dikelola pemkot dan pendapatannya dibagi dengan pemprov, sebab selama ini PAD pemkot juga berasal dari Pasar Mardika.

“Pengelolaan seperti apa, nanti dibicarakan, sebab hasil pengelolaan harus untuk peningkatan PAD, jangan sampai pemkot kehilangkan PAD, jadi kita mendorong lebih baik pasar ini di kolola oleh pemkot,” tandasnya.

Rahakbauw menegaskan, Pansus menargetkan dalam waktu dekat dapat menyelesaikan pembahasan masalah ini, sehingga pedagang di mardika dapat beraktivitas dengan baik.(S-20)