GUNA memastikan calon Penjabat Gubernur Maluku aman dari kasus hukum, Panitia Kerja Penjaringan Calon Penjabat akan melibatkan aparat penegak hukum.

Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno, kepada Siwalima, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/11) menjelaskan, belajar dari kasus hukum yang menjerat Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar yang ditetapkan tersangka maka Panja akan berhati-hati.

Diakui Wenno dari beberapa nama yang saat ini beredar diruang publik memang terdapat nama-nama yang saat ini sedang disebut-sebut dalam proses penegakan hukum oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.

Keterlibatan aparat penegak hukum kata Wenno, sangat penting guna dimintakan penjelasan ter­hadap orang-orang yang nantinya mendaftar sebagai calon penjabat gubernur.

“Kita belum tahu seperti apa duduk masalahnya tetapi belajar dari kasus di KKT, maka tim Pen­jaringan akan menyurati sekaligus bertanya aparat penegak hukum terhadap orang-orang yang mendaftar bukan hanya untuk satu orang, ada tersangkut masalah hukum atau tidak,” tegas Wenno.

Baca Juga: Watubun: SK Pelantikan Tetelepta Diteken Mendagri

Ditanya terkait potensi, Panitia Kerja akan meminta keterangan dari KPK, Wenno menegaskan langkah tersebut tidak dapat ditempuh mengingat waktu yang tersedia maksimal tujuh hari kerja sehingg Panja hanya akan meminta penje­lasan Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kita ini kan kerja singkat karena 30 November lagi tiga nama sudah ada di meja Mendagri jadi tidak sampai di KPK, cukup Kepolisian dan Kejaksaan saja,” cetusnya.

Politisi Perindo ini menegaskan semua yang dilakukan Panja semata-mata untuk menjamin calon pejabat gubernur yang diusulkan DPRD bebas dari bentuk pelanggaran hukum apapun yang nantinya dapat menggangu penyelenggaraan pemerintahan saat ditunjukkan Mendagri.

Buka Pendaftaran

DPRD Provinsi Maluku melalui panitia kerja resmi membuka pen­daftaran calon Penjabat Gubernur Maluku..

Demikian diungkapkan Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku, Jantje Wenno didampingi wakil ketua Panja Johan Lewerisaa kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor DPRD Maluku, Jumat (17/11)

Wenno menjelaskan Panja telah memulai kerja Penjaringan calon pejabat gubernur setelah  Kemen­dagri melalui Direktorat Otda menyampaikan kepastian akhir masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas Nataniel Orno pada 31 Desember 2023.

“ Panja DPRD Provinsi Maluku ini dibentuk dalam rangka mencari calon pejabat maka kami membuka pendaftaran kepada putra dan putri terbaik bangsa ini, yang memenuhi syarat dan kriteria untuk menjadi pejabat gubernur Maluku,” ungkap Wenno.

Pendaftaran calon penjabat gubernur, lanjut Wenno dibuka selama tiga hari terhitung sejak Senin hingga Rabu pekan depan pada setiap jam kerja, kecuali pada hari dibuka pada jam 9  hingga pukul 00.00 WIT.

Menurutnya, DPRD Maluku hanya diberikan waktu pengusulan maksimal 30 November sehingga Panja harus bekerja cepat dengan ketentuan nama-nama pejabat gubernur Maluku usulan DPRD sudah harus berada di meja dari Menteri Dalam Negeri sesuai waktu yang ditentukan.

Terkait dengan kriteria, Wenno mengungkapkan Panja tetap berpa­tokan pada Permendagri Nomor 4 tahun 2023 diantaranya, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Selanjutnya, pejabat ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah.

“Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain  selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan per­undang-undangan serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah,” jelas Wenno.

Wenno pun mengingatkan agar para Calon Penjabat Gubernur yang ingin mendaftar wajib datang secara langsung di kantor DPRD Maluku tanpa harus diwakilkan kepada siapapun guna membuktikan yang bersangkutan betul siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon pejabat Gubernur Maluku.

“DPRD itu sesuai dengan Per­mendagri ini dapat mengusulkan 3 nama, jadi berapa pun yang men­daftar akan digodok menjadi tiga nama untuk dikirimkan ke Men­dagri,” tegasnya. (S-20)