Pangdam Instruksi Prajurit Waspadai Cyber Crime
AMBON, Siwalimanews – Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Syafril menginstruksikan jajaran untuk mendeteksi serta mewaspadai Cyber Crime.
Hal ini lantaran, pesatnya perkembangan teknologi yang membuat masyarakat ramai mengekspresikan diri lewat media social, sehingga oknum-oknum nakal memanfaatkan ramainya pengguna medsos sebagai sarana kejahatan.
Instruksi Pangdam tersebut disampaikan Pamen Ahli Bidang Jemen Sishanneg Kolonel Czi Ahmad Yusa dalam kegiatan sosialisasi bidang Inteltek oleh Staf Intel TNI-AD (Sintelad) yang dipimpin Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga di Aula Zidam XVI/Pattimura, Jl. Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan. Sirimau, Kota Ambon, Kamis (30/11).
Dalam amanatnya Pangdam mengatakan, tantangan tugas yang dihadapi aparat intelijen ke depan tidaklah mudah guna mencegah berbagai ancaman, khususnya tentang keamanan data digital dan siber.
“Dihadapkan dengan perkembangan zaman yang marak memicu terjadinya Cyber Crime atau kejahatan siber yang dapat merugikan banyak pihak, mulai dari peretasan (hacking) dan pembobolan (carding)
Baca Juga: Kodim 1507 Berikan Bantuan KemanusiaanDia menambahkan, diperlukan pemahaman dan pencegahan kepada setiap personil, dengan harapan, dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang keamanan data Digital dan Siber, sehingga dapat melakukan pengamanan, deteksi dini dan cegah dini terhadap data digital dan siber, guna mencegah dan mengantisipasi sedini mungkin timbulnya kejahatan siber di lingkungan TNI-AD, khususnya Kodam XVI/Pattimura,”jelas Pangdam.
Sementara itu, Asintel Kasad Mayjen TNI Jaka Tandang, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ketua Tim menjelaskan, sosialisasi bidang Inteltek yang dilaksanakan secara tersebar dan bergantian di seluruh Kotama TNI-AD, bertujuan untuk memberikan pengetahuan atau wawasan, penekanan dan tentang arah kebijakan pimpinan TNI-AD terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tugas bidang Intelijen Teknik kepada seluruh personil, khususnya Apintel dalam rangka mendukung tugas pokok TNI-AD, khususnya pemanfaatan teknologi informasi.
“Sosialisasi bidang Inteltek ini dilaksanakan secara tersebar di jajaran TNI-AD kepada prajurit, agar tidak terjerat delik aduan UU ITE. Saya sangat berharap, para peserta mencermati setiap materi yang diberikan”, harapnya.
Dalam sosialisasi ini, dibahas tentang undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Edukasi Cerdas dan Bijak dalam Bermedia Sosial. (S-10)
Tinggalkan Balasan