AMBON, Siwalimanews –  Lantaran diduga memakai narkoba jenis sabu, Abraham Mananchen Taihutu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (15/5).

Sidang perdana Taihutu dengan agenda pembacaan dakwan oleh JPU Kejari Ambon J Pattiasina itu dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Orpha Martina didampingi dua hakim lainnya.

“Bahwa pada saat terdakwa Abraham Menachen Taihutu alias Ampi alias Aco ditangkap dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, namun untuk membuktikan terdakwa dalam kaitan dengan narkotika jenis sabu, maka dilakukan pemeriksaan urin terhadap terdakwa dengan laporan hasil uji Nomor Lab: 015-Kpositif (+) 20/1/2023 tanggal 20 Januari 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut mengandung methamphetamine (sabu),” beber JPU dalam dakwaanya.

Selian itu, terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau tidak mempunyai ijin meyuruh Paulus Usmany (terdakwa dalam berkas terpisah) menerima atau mengambil narkotika janis sabu tersebut.

“Terhadap hal itu, perbuatan terdakwa di ancam berdasarkan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” jelas JPU

Baca Juga: Pendaftaran Tuntas, KPU Lanjutkan Verifikasi Administrasi Balon

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(S-26)