AMBON, Siwalimanews – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif secara resmi telah ditutup, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku mulai melakukan verifikasi administrasi.

Proses pendaftaran bacaleg dan anggota DPD RI oleh partai politik dilakukan KPU Provinsi Maluku sejak 1 hingga 14 Mei pukul 23.59 WIT yang diawasi langsung Badan Pengawas Pemilu Maluku.

Alhasil, sebanyak 14 bakal calon anggota DPD RI dapil Maluku dan 18 partai politik telah mendaftar sebagai peserta pemilihan umum serentak 14 Februari 2024.

“Seluruh rangkaian pendaftaran dimana terdapat bakal calon anggota DPD 14 balon yang kita terima dan 18 parpol juga kita terima yang terakhir dari partai Garuda,” ujar Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan di Kantor KPU usai menutup pendaftaran bacaleg, Senin (15/5) dini hari.

Dalam seluruh rangkaian kata Kubangun, proses KPU tetap mengedepankan prinsip sebagai lembaga penyelenggara pemilu dengan mengutamakan Peraturan KPU RI sebagai landasan pendaftaran bacaleg.

Baca Juga: Nasdem Maluku Optimis Raih Kemenangan

Kendati demikian, proses pendaftaran dan pengajuan bakal calon menghadapi kendala listrik yang padam akibatnya proses penyesuaian berkas pendaftaran pada Silon harus menggunakan handphone.

Kepala Devisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Abdul Khalil Tianotak menambahkan, dalam proses pengajuan bacaleg terdapat dua partai politik yang tidak dapat menggunakan aplikasi Silon, sebab secara nasional parpol tersebut menghadapi kendala pada aplikasi internal DPP, tetapi dapat dituntaskan dengan baik.

“Terdapat dua partai yang kita terima berkas fisik karena aplikasi yang dilakukan secara internal tidak terkoneksi dengan Silon, sehingga proses pengajuan bermasalah, inilah yang kemudian atas kesepakatan KPU dan Bawaslu, maka kita membuka ruang untuk melengkapi berkas pendaftaran,” ungkap Tianotak.

Persoalan ini kata Tianotak, bukan seja terjadi di Provinsi Maluku, tetapi sesuai hasil koordinasi dengan daerah lain, ternyata hampir di semua daerah kendala serupa terjadi, maka KPU memberi perlakukan sama agar pemenuhan hak konstitusional warga negara dapat terjamin sepanjang tidak melanggar aturan.

“Kondisinya ketika mereka sudah memasukkan data diaplikasi dan ketika di download terjadi masalah jadi sesuai surat KPU, maka kita terima berkas fisik dibarengi dengan data yang berbentuk digital dan wajib menginput data di Silon dalam waktu dua hari,” jelas Tanotak.(S-20)