AMBON, Siwalimanews – 10 ahli waris pekerja rentan yang dijamin Pemerintah Kota Ambon sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menerima jaminan kematian (JKM).

Penyerahan JKM ini dilakukan secara simbolis dalam apel pagi yang berlangsung di halaman parkir Balai Kota, Senin (31/7), dan diterima tiga ahli waris pekerja rentan tersebut. JKM yang diterima para ahli waris ini maisng-masing sebesar Rp 42 juta.

“Ini dijamin oleh Pemerintah Kota Ambon. Kita bersyukur, pemkot terus diberikan kekuatan, PAD kita membaik, supaya kita bisa terus jamin pekerja rentan di Kota Ambon, sehingga ketika ada musibah yang menimpa mereka, seperti penyapu jalan, tukang ojek, tukang becak, nelayan dan lainnya, kita bisa jamin mereka melalui JKM ini,” ucap walikota.

Pada kesempatan itu, walikota juga menyampaikan turut berduka cita bagi para ahli waris. Hanya dana JKM yang dapat diberikan oleh pemkot untuk bisa menjamin kehidupan ahli waris.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Dwi Ari Wibowo menambahkan, bahwa ada 10 tenaga kerja yang meninggal dunia dari pekerja rentan yang dibiayai oleh pemkot dengan total Rp420 juta, dan hari ini, diserahkan secara simbolis kepada tiga ahli waris.

Baca Juga: Ini Sikap PWI Maluku Terkait Pemanggilan Wartawan Poros Timur

“Kita menunggu data dari pemerintah kabupaten/kota, kalau ada, akan kita cover juga. Target kita masih ada 300 ribu pekerja rentan untuk Maluku. Jadi kita lagi menunggu data dari pemerintah, sehingga bisa mengeksekusi kurang lebih Rp300 ribu pekerja dan ini diluar ASN dan TNI maupn Polri,” jelasnya.(S-25)