AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, guna menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan, KPK telah mengidentifikasi kelemahan dalam tata kelola penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri dimana dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri didapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akutabilitas.

“KPK mendapati lemahnya tata kelola dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri disebabkan karena secara teknis tidak ada pengaturan dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, akibatnya dalam pelaksanaan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya,” ungkap Kuding dalam rilisnya yang diterima Siwalimanews, Rabu (24/8).

Oleh karena itu KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tiga Bulan Terbentuk, Jong Belo Resmikan Studio Rekaman

Surat edaran tersebut memuat antara lain beberapa poin, yakni, Pertaman, informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang.

Kedua, menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan yang berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing.

Selain itu, melalui SE tersebut KPK juga mengajak masyarakat dan calon mahasiswa baru untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui kanal pengaduan JAGA Kampus pada situs JAGA.ID yang akan dikoordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak universitas agar ditindaklanjuti secara cepat.(S-20)