Ortala Laksanakan Bimtek Pemberkasan Kearsipan
AMBON, Siwalimanews – Untuk memberikan pemahaman yang benar tentang kearsipan kepada seluruh aparatur yang menata dan mengelola persuratan dan kearsipan pada tiap-tiap perangkat daerah, maka Organisasi Tatalaksana Pemerintahan (Ortala) menggelar bimbingan teknis tentang pemberkasan kearsipan.
Bimtek yang dipusatkan di Marina Hotel, Selasa (27/8/) diikuti oleh aparatur penata kelola persuratan dan kearsipan pada tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sekretaris Kota Ambon A.G. Latuheru dalam sambutannya saat membuka bimtek tersebut mengatakan, arsip sangat penting bagi pemerintahan guna meningkatkan wawasan pengetahuan, keahlian dan keterampilan di bidang tata kelola.
“Untuk itu, perlu adanya satu presepsi yang jelas dalam pelaksanaannya yang mengacu pada pola tata kelola kearsipan yang tepat dan prosedural,” ujar sekot.
Menurutnya, upaya awal dalam tata kelola kearsipan yaitu bagaimana dilakukannya langkah-langkah dan pola pemberkasan arsip yang tepat, akurat oleh pengelola arsip dalam setiap perangkat daerah.
Baca Juga: Polda Kirim Bantuan Cari KM Mina SejatiDengan memperhatikan begitu pentingnya tata kelola kearsipan secara tepat dan benar menuju budaya tertib arsip di lingkup Pemkot Ambon, maka perlu adanya tata kelola kearsipan yang harus sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: 38 tahun 2015 tentang Pengawasan Kearsipan.
“Ini dimaksudkan untuk mendapatkan satu persepsi yang sama tentang pengelolaan arsip bagi pengelola arsip dalam tensinya membangun pemerintahan yang formatif dan birokratif,” tuturnya.
Pasalnya, tambah sekot, pengelolaan kearsipan sangat menentukan maju dan mundurnya suatu institusi, karena kaya miskinnya informasi tergantung dari sedikit banyaknya arsip yang tercipta, tertata dan tersimpan diinstansinya secara akurat.
“Oleh sebab itu, kiranya kegiatan ini dapat menjadi bekal dan pengetahuan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab di setiap OPD, kecamatan dan kelurahan masing-masing,” harap sekot. (S-49)
Tinggalkan Balasan