Ombudsman: Tanimbar Masuk Zona Merah Pelayanan Publik
AMBON, Siwalimanews – Ombudsman Perwakilan Maluku mencatat selama lima tahun terakhir tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masuk kategori buruk.
Keprihatinan ini diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Hasan Slamat kepada wartawan usai menyerahkan hasil penilaian Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan hasil penilaian kata Slamat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar masuk dalam zona merah pelayanan publik selama lima tahun terakhir.
“Kami sangat prihatin kepada Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena selama kurang lebih lima tahun terakhir ini, Kepulauan Tanimbar berada di dalam zona merah terus atau kualitas rendah,” ujar Slamat.
Slamat menjelaskan, dari berbagai dimensi yang menjadi indikator penilaian rata-rata penilaian sangat rendah dan harus mendapatkan perhatian serius untuk diperbaiki ke depan.
Baca Juga: Gubernur Didesak Optimalkan Aset DaerahDalam dimensi output, secara keseluruhan seluruh OPD dinilai masih memiliki pengetahuan yang rendah terkait pelayanan publik maupun job description.
Semua OPD tidak memahami tentang apa yang mesti dikerjakan, khususnya dalam kaitan dengan memanfaatkan website sebagai sarana untuk memberikan pelayanan kepada publik.
Bahkan, dari dimensi pengaduan sampai hari ini SP4N lapor belum berlaku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dimana hampir semua instansi terkait dengan pengaduan dan seluruh instansi penyelenggara belum melaksanakan kewajibannya dalam hal pengelolaan pengaduan.
“Pengelolaan pengaduan itu musti ada prosedurnya, siapa yang bertanggung jawab ketika laporan masyarakat ada dan siapa harus menanganinya. Ini yang menjadi sebab sehingga sampai hari ini KKT belum bisa berangkat dari zona merah,” kesalnya.
Slamat berharap, Pemkab Tanimbar dapat berbenah diri untuk melakukan perbaikan terhadap seluruh pelayanan kepada masyarakat, apalagi kedepan akan ada investasi besar di Tanimbar seperti Blok Masela, sehingga pelayanan publik harus utamakan.(S-20)
Tinggalkan Balasan