AMBON, Siwalimanews – Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hijrah Soumena menegaskan, pihaknya komitmen menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi termasuk kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual.

Kata Soumena pengusutan kasus CBP Tual belum bisa jalan lantaran penye­leng­garaan pemilu mem­butuhkan jumlah personel Polda Malu­ku yang cukup banyak.

Hal ini diungkapkan Ditreskrimsus Polda Maluku saat ditanya­kan soal penuntasan kasus CBP Tual.

Menurutnya, saat ini per­so­nel sementara difokuskan untuk setiap tahapan penye­lenggaraan pemilu.

“Saat ini kita fokus dulu ke pemilu setelah itu baru kita tindak lanjuti,”ungkap Ditres­krimsus Polda Maluku kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Selasa (20/2).

Baca Juga: Korupsi, Enam Pejabat KKT Dihukum Bervariasi

Soumena memastikan setiap kasus yang ditangani akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Perkembangan lanjut nanti di sampaikan, prisipnya kita tangani semua,”tegasnya.

Akan Temui Bareskrim

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tahun lebih kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual yang ditangani Ditres­krimsus Polda Maluku mandek.

Kasus yang merugikan keuangan Negara Rp1,8 miliar hingga kini taka da kejelasan proses pengusut­annya.

Lambatnya penanganan kasus ini terkait gelar perkara yang harusnya dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Polri guna menetapkan siapa yang ber­tanggung jawab atas penyimpangan anggaran tersebut.

Agar ada kejelasan kelanjutan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menyurati Bareskrim terkait jadwal gelar perkara.

“Kita sudah bersurat Bareskrim tetapi mungkin mereka juga si­buk,”ujar Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Selasa (23/1).

Tak hanya menyurat, Soumena pastikan akan menjemput bola dengan mengujungi langsung Ba­reskrim untuk mendapat kejelasan.

Dirinya memastikan tidak akan menutupi proses tersebut, hingga ada kepastian hukum yang jelas.

“Satu dua hari ini saya akan langsung ke sana jemput bola, me­lakukan koordinasi untuk pena­nganan perkara ini, kalau ada instruksi tetapkan tersangka, ya sudah kita tetapkan, prinsipnya tidak ada yang ditutupi,”ungkapnya.

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan tersangka Abas Apollo Ra­hawarin (AAR).

Bahkan berkas tersangka tahap I telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Maluku, namun sampai dengan saat ini kasus ini juga tidak jelas.

“Untuk kasus CBP Tual, ter­sangka AAR berkasnya sudah dilimpahkan untuk diteliti jaksa be­berapa waktu lalu,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan di Ambon, Rabu (4/1) tahun lalu.

Dikatakan, Kejati Maluku sementara meneliti berkas tersangka AAR atau tahap I, dimana pihaknya me­nunggu apakah berkas tersebut sudah lengkap untuk selanjutnya dilakukan tahap II, ataukah belum.

Ditanya soal dugaan keterlibatan Walikota Ambon, Adam Rahayaan dalam kasus ini, Mantan Kapolres Pulau Ambon ini mengatakan, ma­sih menunggu petunjuk jaksa dari berkas tersangka AAR yang saat ini sementara di teliti atau Tahap I.

“Prosesnya kan sudah tahap I, Kita tunggu petunjuk jaksa. Kan ada P-18 ada juga P-19,ujarnya singkat.

Sesuai Informasi yang diperoleh Siwalima kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 Kg, dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp.8.000.

Oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total.(S-10)