Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi CBP Tual
AMBON, Siwalimanews – Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hijrah Soumena menegaskan, pihaknya komitmen menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi termasuk kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual.
Kata Soumena pengusutan kasus CBP Tual belum bisa jalan lantaran penyelenggaraan pemilu membutuhkan jumlah personel Polda Maluku yang cukup banyak.
Hal ini diungkapkan Ditreskrimsus Polda Maluku saat ditanyakan soal penuntasan kasus CBP Tual.
Menurutnya, saat ini personel sementara difokuskan untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Saat ini kita fokus dulu ke pemilu setelah itu baru kita tindak lanjuti,”ungkap Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (20/2).
Baca Juga: Korupsi, Enam Pejabat KKT Dihukum BervariasiSoumena memastikan setiap kasus yang ditangani akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Perkembangan lanjut nanti di sampaikan, prisipnya kita tangani semua,”tegasnya.
Akan Temui Bareskrim
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tahun lebih kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku mandek.
Kasus yang merugikan keuangan Negara Rp1,8 miliar hingga kini taka da kejelasan proses pengusutannya.
Lambatnya penanganan kasus ini terkait gelar perkara yang harusnya dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Polri guna menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran tersebut.
Agar ada kejelasan kelanjutan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menyurati Bareskrim terkait jadwal gelar perkara.
“Kita sudah bersurat Bareskrim tetapi mungkin mereka juga sibuk,”ujar Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Selasa (23/1).
Tak hanya menyurat, Soumena pastikan akan menjemput bola dengan mengujungi langsung Bareskrim untuk mendapat kejelasan.
Dirinya memastikan tidak akan menutupi proses tersebut, hingga ada kepastian hukum yang jelas.
“Satu dua hari ini saya akan langsung ke sana jemput bola, melakukan koordinasi untuk penanganan perkara ini, kalau ada instruksi tetapkan tersangka, ya sudah kita tetapkan, prinsipnya tidak ada yang ditutupi,”ungkapnya.
Tetapkan Tersangka
Sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan tersangka Abas Apollo Rahawarin (AAR).
Bahkan berkas tersangka tahap I telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Maluku, namun sampai dengan saat ini kasus ini juga tidak jelas.
“Untuk kasus CBP Tual, tersangka AAR berkasnya sudah dilimpahkan untuk diteliti jaksa beberapa waktu lalu,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae kepada wartawan di Ambon, Rabu (4/1) tahun lalu.
Dikatakan, Kejati Maluku sementara meneliti berkas tersangka AAR atau tahap I, dimana pihaknya menunggu apakah berkas tersebut sudah lengkap untuk selanjutnya dilakukan tahap II, ataukah belum.
Ditanya soal dugaan keterlibatan Walikota Ambon, Adam Rahayaan dalam kasus ini, Mantan Kapolres Pulau Ambon ini mengatakan, masih menunggu petunjuk jaksa dari berkas tersangka AAR yang saat ini sementara di teliti atau Tahap I.
“Prosesnya kan sudah tahap I, Kita tunggu petunjuk jaksa. Kan ada P-18 ada juga P-19,ujarnya singkat.
Sesuai Informasi yang diperoleh Siwalima kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 Kg, dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp.8.000.
Oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total.(S-10)
Tinggalkan Balasan