AMBON, Siwalimanews – Kepala 0Ombudsman Perwakilan Maluku Hasan Slamat memastikan, dalam waktu dekat akan melakukan mediasi dengan sejumlah pihak, terkait penyelesaian lahan RSUD dr M Haulussy.

Persmasalahan lahan RSUD Haulussy sangat menganggu pelayanan publik kepada masyarakat dan tidak baik, jika dibiarkan berlarut-larut. pihaknya beberapa kali telah membuka pagar yang ditutup keluarga Tisera dengan alasan pelayanan publik, tetapi hak keperdataan wajib diselesaikan.

“Kita harus mencari jalan keluar karena pada saat yang sama  DPRD dan Saniri Negeri Urimesing minta jangan dulu bayar, bahkan keluarga Alfons juga dalam suratnya,” ujar Hasan

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung terhadap lahan RSUD Haulussy telah berkekuatan hukum tetap, artinya secara yuridis formil pengakuan bahwa lahan itu milik keluarga Tisera.

Namun, pasca putusan MA itu ada novum atau bukti baru yang diklaim dari pihak lain, maka persoalan ini harus dikaji dengan baik agar tidak salah bayar.

Baca Juga: Pemprov Belum Selesaikan 40 Persen Anggaran Pilkada 2023

“Masih adanya gejolak dari berbagai pihak hal inilah, maka Ombudsman akan melakukan mediasi dengan mengumpulkan seluruh pihak yang merasa memiliki hak terhadap tanah itu, agar ketika dibayar tidak terjadi kesalahan bayar,” janjinya.

Apalagi kata Hasan, pemprov selama ini sudah membayar Rp18 miliar dan jika ternyata keputusan itu salah bayar, maka itu konsekuensi hukumnya ada.

Untuk itu, semua pihak diminta dapat menahan diri, termasuk Keluarga Tisera, sehingga tidak merugikan masyarakat.

“Kami berharap akses ke RSUD jangan terus ditutup, kalau mereka memiliki kecintaan terhadap masyarakat,” ucapnya.(S-20)