AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku hingga saat ini belum memenuhi kewajiban alokasi anggaran pilkada sebesar 40 persen tahun 2023. Padahal, anggaran Pilkada tersebut, harus dibayarkan, dan sisanya 60 persen akan dibayarkan pada tahun ini.

Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan di Kantor Gubernur, Selasa (16/1) membenarkan jika sampai dengan saat ini 40 persen dari total hibah Pilkada Rp178 miliar belum dibayar sepenuhnya.

Bahkan, terhitung hingga hari ini, pemprov baru mentransfer anggaran hibah sebesar Rp30 miliar dari 178 miliar yang harus dibayar.

“Dari Rp178 miliar yang disepakati dalam NPHD, yang baru dicairkan melalui rekening KPU itu Rp30 miliar dan kita sudah laporkan ke Pak Mendagri pekan kemarin,” ujar Kubangun.

Walaupun demikian, Kubangun tidak mempersoalkan belum adanya penyelesaian 40 persen anggaran pilkada serentak, namun diharapakan, sebelum tahapan pilkada berlangsung seluruh kebutuhan anggaran sesuai NPHD telah diselesaikan.

Baca Juga: Dinsos Intensifkan Patroli dan Razia Gepeng

Tahapan pilkada serentak masih dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran yang nantinya ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi.

“Kan sampai saat ini belum ada kepastian waktu pasti pilkada, setelahnya adanya informasi kalau pilkada akan diajukan ke September, tapi per hari ini rujukan KPU tetap pada UU 10 tahun 2016 dimana pilkada akan dilakukan pada November,” jelasnya.(S-20)