Ombudsman Bakal Dilaporkan ke Pusat
Lambat Sikapi Surat Matarumah Parentah Mosso
AMBON, Siwalimanews – Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku bkal dilaporkan ke Ombudsman pusat karena dinilai lambat menangani laporan yang disampaikan oleh masyarakat Negeri Mosso, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Pasalnya laporan tersebut telah disampaikan sejak 2 September 2022 namun sampai saat ini belum ada progress yang dilakukan pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku terhadap laporan tersebut.
Bahkan mata rumah parentah Negeri Mosso sudah mengirimkan surat lagi mempertanyakan perkembangan laporan tersebut tertanggal 23 Januari namun sampai saat ini belum ada progressnya.
“Laporan ke Ombudsman pusat sudah kami siapkan dan akan segera dikirimkan,” Ketua Matarumah Perintah Negeri Mosso, Dahlan Tehuayo, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (5/2).
Dahlan mengingatkan Ombudsman Provinsi Maluku agar transparan dan tidak berpihak sehingga laporan yang telah disampaikan pihaknya bisa segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Hari Ini, Lokasi Pasar Lama “Diratakan”Sebelumnya diberitakan, matarumah parentah Negeri Mosso telah menyampaikan laporan ke Ombudsman sejak bulan September 2022 lalu, dengan nomor : 10/KMPN-M/2022 namun sampai saat ini, belum ada progress dari laporan tersebut.
Dijelaskan, laporan yang disampaikan pihaknya ke Ombudsman terkait dengan tindakan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Mosso, Rafit Walalayo dan Saniri Negeri yang mengusulkan Rafit Walalayo yang bukan berasal dari matarumah perintah Negeri Mosso untuk diangkat menjadi KPN Mosso.
“Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pengangkatan KPN Mosso definitif dalam waktu dekat ini maka saat ini kami matarumah/keturunan garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih sedang melakukan prosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan saat ini, kami matarumah/keturunan garis lurus Abdullatip
Tehuayo Putih sedang memproses persiapan pelaksanaan pengangkatan KPN Mosso definitif,” jelasnya.
Dikatakan, saat pihaknya sedang memproses persiapan pengangkatan KPN Mosso definitif, secara diam-diam Penjabat KPN Mosso dan Saniri Negeri Mosso mengusulkan Penjabat KPN Mosso yang bukan matarumah perintah Negeri Mosso untuk diangkat menjadi KPN Mosso.
“Hal ini sangat bertentangan dengan syarat, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Malteng Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan KPN, Peda Nomor 4 tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri dan Peraturan Negeri Mosso Nomor: 141-04 Tahun 2008 tentang Penetapan Matarumah/keturunan yang berhak menjadi KPN Mosso,” urai Tehuayo.
Tehuayo mempertanyakan, dasar hukum atau aturan mana yang digunakan Rafit Walalayo dan Saniri Negeri Mosso untuk mengangkat Rafit Walalayo menjadi KPN Mosso, karena selain berpedoman pada Perda namun Perneg Mosso nomor: 141-04 Tahun 2008 itu mempertegas bahwa terkait dengan syarat, prosedur, mekanisme yang dimulai dari Pencalonan, pemilihan dan pelantikan KPN serta Penetapan Matarumah/Keturunan Garis Lurus yang berhak menjadi KPN Mosso.
“Tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Penjabat Pemerintah Negeri Mosso, Rafit Walalayo dan Saniri negeri sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal tugas utama dari seorang Penjabat KPN Mosso adalah memfasilitasi dan menjaga netralitas, keamanan, serta ketertiban dalam persiapan pelaksanaan pemilihan KPN Mosso definitif,” tegasnya.
Kata Tehuayo, tindakan atau perbuatan yang dilakukan Saniri negeri Mosso dengan menetapkan Rafit Walalayo sebagai calon KPN Mosso dengan Surat Keputusan Nomor : 01 tahun 2022 tentang penetapan KPN Mosso tertanggal 29 Juni 2022 dan berita acara rapat saniri negeri tentang calon KPN Mosso sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena bertentang dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka kami berharap pihak Ombudsman bisa segera menyikapi laporan kami dan menanulir dan menyatakan mall administrasi terhadap surat keputusan Nomor: 01 tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh saniri negeri tentang calon KPN Mosso,” desaknya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudman Provinsi Maluku, Hasan Slamat, yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (4/2), tidak direspons. (S-08)
Tinggalkan Balasan