AMBON, Siwalimanews –  Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku bkal dilaporkan ke Ombudsman pusat karena dinilai lambat me­nangani laporan yang disampaikan oleh masyarakat Negeri Mosso, Ke­camatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Pasalnya laporan tersebut telah disampaikan sejak 2 September 2022 namun sampai saat ini belum ada progress yang dilakukan pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Ma­luku terhadap laporan tersebut.

Bahkan mata rumah parentah Negeri Mosso sudah mengirimkan surat lagi mempertanyakan perkem­bangan laporan tersebut tertanggal 23 Januari namun sampai saat ini belum ada progressnya.

“Laporan ke Ombudsman pusat sudah kami siapkan dan akan segera dikirimkan,” Ketua Matarumah Pe­rin­tah Negeri Mosso, Dahlan Te­huayo, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (5/2).

Dahlan mengingatkan Ombudsman Provinsi Maluku agar trans­paran dan tidak berpihak sehingga laporan yang telah disampaikan pihaknya bisa segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Hari Ini, Lokasi Pasar Lama “Diratakan”

Sebelumnya diberitakan, mataru­mah parentah Negeri Mosso telah menyampaikan laporan ke Ombudsman sejak bulan September 2022 lalu, dengan nomor : 10/KMPN-M/2022 namun sampai saat ini, belum ada progress dari laporan tersebut.

Dijelaskan, laporan yang disam­paikan pihaknya ke Ombudsman terkait dengan tindakan Penjabat Ke­pala Pemerintah Negeri (KPN) Mosso, Rafit Walalayo dan Saniri Ne­geri yang mengusulkan Rafit Wa­lalayo yang bukan berasal dari mata­rumah perintah Negeri Mosso untuk diangkat menjadi KPN Mosso.

“Sehubungan dengan akan dilak­sanakannya pengangkatan KPN Mosso definitif dalam waktu dekat ini maka saat ini kami matarumah/keturunan garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih sedang melakukan pro­sesnya sesuai dengan keten­tuan peraturan perundang-unda­ngan yang berlaku. Dan saat ini, kami matarumah/keturunan garis lurus Abdullatip

Tehuayo Putih sedang mem­pro­ses persiapan pelaksanaan peng­angkatan KPN Mosso definitif,” jelasnya.

Dikatakan, saat pihaknya sedang memproses persiapan pengang­katan KPN Mosso definitif, secara diam-diam Penjabat KPN Mosso dan Saniri Negeri Mosso meng­usulkan Penjabat KPN Mosso yang bukan matarumah perintah Negeri Mosso untuk diangkat menjadi KPN Mosso.

“Hal ini sangat bertentangan de­ngan syarat, prosedur dan mekanis­me yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Malteng Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan KPN, Peda Nomor 4 tahun 2006 tentang Pedo­man Penataan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri dan Peratu­ran Negeri Mosso Nomor: 141-04 Tahun 2008 tentang Pe­ne­tapan Mata­rumah/keturunan yang berhak men­jadi KPN Mosso,” urai Tehuayo.

Tehuayo mempertanyakan, dasar hukum atau aturan mana yang di­gunakan  Rafit Walalayo dan Sa­niri Negeri Mosso untuk mengang­kat Rafit Walalayo menjadi KPN Mosso, karena selain berpedoman pada Perda namun Perneg Mosso nomor: 141-04 Tahun 2008 itu mem­pertegas bahwa terkait dengan sya­rat, prosedur, mekanisme yang di­mulai dari Pencalonan, pemilihan dan pelantikan KPN serta Penetapan Matarumah/Keturunan Garis Lurus yang berhak menjadi KPN Mosso.

“Tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Penjabat Pemerintah Negeri Mosso, Rafit Walalayo dan Saniri negeri sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perun­dang-undangan yang berlaku. Pada­hal tugas utama dari seorang Penja­bat KPN Mosso adalah memfa­silitasi dan menjaga netralitas, keamanan, serta ketertiban dalam persiapan pelaksanaan pemilihan KPN Mosso definitif,” tegasnya.

Kata Tehuayo, tindakan atau per­buatan yang dilakukan Saniri negeri Mosso dengan menetapkan Rafit Walalayo sebagai calon KPN Mos­so dengan Surat Keputusan Nomor : 01 tahun 2022 tentang penetapan KPN Mosso tertanggal 29 Juni 2022 dan berita acara rapat saniri negeri tentang calon KPN Mosso sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena bertentang dengan ke­ten­tuan dan peraturan yang berlaku, maka kami berharap pihak Ombudsman bisa segera menyikapi laporan kami dan menanulir dan menyatakan mall administrasi terhadap surat keputusan Nomor: 01 tahun 2022 yang telah dite­tapkan oleh saniri negeri tentang calon KPN Mosso,”  desaknya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudman Provinsi Maluku, Hasan Slamat, yang dikonfirmasi Siwalima, Minggu (4/2), tidak direspons. (S-08)