KPK Ingatkan KKT Bayar Hutang Pihak Ketiga
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) wajiab membayar hutang pihak ketiga yang mencapai ratusan miliar rupiah itu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan hal itu Rabu (3/11), merespon permintaan pendapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku terhadap persoalan hutang pihak ketiga yang mencapai ratusan miliar di KKT.
“Jadi kalau soal hutang pihak ketiga yang belum dibayarkan oleh pemerintah daerah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, artinya jika sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap maka wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah,” tegas Ghufron.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum, pemerintah daerah harus menjalankan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan, sebab jika tidak akan menimbulkan masalah hukum, lagipula hutang tersebut telah bertahun-tahun.
Menanggapi penegasan KPK, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra pun meminta pemerintah KKT untuk segera melakukan pembayaran hutang kepada pihak ketiga karena telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Pemkot Ingkar Janji Pencairan Dana Gempa Tahap II Belum Terealisasi“Dengan adanya penegasan KPK ini maka kita minta pemerintah KKT segera melakukan pembayaran hutang kepada pihak ketiga tanpa alasan apapun,” ujar Rumra.
Dikatakan, jika pemerintah KKT tidak melakukan pembayaran maka akan tercatat pada neraca sebagai hutang yang justru akan mempengaruhi penilaian oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan, apalagi keseluruhan hutang telah mencapai tiga ratus miliar lebih.
“Hasil kerja pihak ketiga telah dirasakan oleh masyarakat Tanimbar seperti pasar dan bandara sehingga perlu ada itikad baik dari Pemerintah KKT untuk dapat membayar hutang tersebut agar tidak menimbulkan persoalan secara berkepanjangan,” ujar Rumra.
Sebelumnya Amir Rumra menyayangkan sikap KKT yang hingga kini belum membayar hutang ke pihak ketiga. “Hutang pihak ketiga yang belum dibayar Pemda KKT sampai dengan saat ini hampir mencapai Rp 300 miliar, yang dimulai dari pemerintahan sebelumnya,” ungkap Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (20/8).
Jumlah ini, kata Rumra mengalami peningkatan, lantaran tak ada itikad baik dari Pemda KKT untuk membayar, akibatnya pihak ketiga menggugat imateril dan ditambah dengan hutang yang dilakukan pada pemerintahan saat ini.
Akibatnya, lembaga DPRD KKT pun bersikap atas LPJ Bupati tahun 2020, dimana dari empat fraksi, tiga diantaranya menolak LPJ.
“Memang persoalan pada kata akhir fraksi itu, karena eksekutif telah mencium tiga fraksi menolak, maka tidak hadir dan ini memang satu hal yang ironis,” ujar Rumra.
Ia mengaku, Gubernur Maluku telah mengambil langkah dengan meminta Bupati membayarnya dan telah dianggarkan Rp 35 miliar untuk dibayar, namun ternyata yang tersedia hanya Rp 5 miliar, itupun yang terbayar hanya Rp 500 juta.
“Itu dijanjikan tahun 2022 akan dibayar padahal di tahun 2022 sudah berakhir masa jabatan Bupati. Kita tidak berbicara siapa kepala daerah, tapi berbicara dalam konteks pemerintahan agar dituntaskan oleh pemerintahan saat ini,” tandas Rumra.
Dijelaskan, persoalan yang ada telah mengakibatkan kondisi ketidakstabilan yang terjadi di Pemkab KKT, padahal dalam neraca, juga tersimpan uang di bank kurang lebih Rp 62 miliar.
“Karena ini keputusan hukumnya sudah tetap, sehingga pihak ketiga juga telah mengeluh dan menyampaikan kepada Komisi I, tapi tidak dilakukan juga,” kesal Rumra.
Padahal, hasil kerja pihak ketiga telah dirasakan, seperti bandara dan pasar yang menjadi target pendapatan pemerintah yang tiap tahun kurang lebih miliaran rupiah.
Karena itu, Rumra minta Plh Sekda Maluku, Biro Pemerintahan dan Biro Hukum serta BPKAD agar melakukan evaluasi LPJ 2020 dan dilakukan pertemuan secara tatap muka, agar ada tindakan tegas dari Pemprov Maluku.
“Kita takuti jika hutang ini tidak dibayarkan maka pihak ketiga akan melakukan gugatan kedua yang berakibat pada bertambahnya imateril,” cetus Rumra.
Politisi PKS ini juga meminta perhatian serius dari Bupati KKT, agar dapat melakukan pembayaran hutang pihak ketiga. (S-50)
Tinggalkan Balasan