AMBON, Siwalimanews – Manajemen atau tata kelola Apa­ratur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Maluku berada di titik paling rendah. Berdasarkan situs resmi Komisi Pemberantasan Ko­rupsi (KPK) belum lama ini, Provinsi Maluku dari empat kriteria indikator pe­nilaian manajemen ASN semuanya be­rada pada titik paling rendah.

Bahkan, pada indi­kator evaluasi jaba­tan, Maluku berada pada posisi juru kun­ci dari 34 provinsi di Indonesia. Posisi ini turun drastis dari sebelumnya, pada posisi delapan (8) yang in­deksnya tidak berubah pada angka 0.00. Data ini terus dirilis setiap 12 jam.

Situs resmi KPK mempunyai  delapan item prioritas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan jaba­tan dan keuangan secara nasional.

Delapan item itu pertama, peren­canaan dan penganggaran APBD. Dua, pengadaan barang dan jasa. Tiga, perizinan, empat, pengawasan APIP. Lima, manajemen ASN, enam, optimalisasi pajak daerah. Tujuh, manajemen aset daerah, delapan, tata kelola dana desa.

Pada item keempat yakni manajemen ASN, terbagi atas empat item indikator yakni satu, evaluasi jabatan. Dua, tambahan penghasilan pegawai. Tiga, promosi, rotasi, mutasi dan empat, manajemen kerja.

Baca Juga: DPRD Dorong Aktifitas Kembali PT SIS

Untuk kriteria evaluasi jabatan, Maluku berada pada posisi juru kunci dengan indeks 0.00. Kriteria tambahan penghasilan pegawai berada pada posisi empat dari bawah dengan indeks 0.00. Kriteria promosi, rotasi dan mutasi, Maluku berada pada posisi empat dari bawah dengam indeks 0.00 dan kriteria manajemen kerja berada pada posisi sembilan dari bawah dengan indeks 0.00.

Dalam penjelasan situs resmi KPK disebutkan, masuknya item penilaian manajemen ASN karena di berbagai daerah di Indonesia banyak terjadi manipulasi dengan jabatan sehingga peluang terjadi korupsi cukup besar.

Dijelaskan pula, banyak terjadi transaksi, gratifikasi, serta modus lainnya untuk mendapat jabatan sehingga timbul manipulasi.

Dijelaskan juga, banyak kepala daerah dan kroninya memanfaatkan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi. Kondisi ini tumbuh subur karena orang berlomba-lomba untuk berburu jabatan. (S-32)