AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menargetkan pengesahan sekaligus penetapan Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah menjadi perda di bulan Oktober mendatang.

“Jadi untuk Ranperda RUED ini, setelah reses kita akan studi banding dan kembalinya kami akan bahas lagi, karena menunggu perubahan RUPTL dari kementerian, tetapi kami targetkan bulan Oktober sudah harus disahkan,” janji Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saodah Tethool kepada wartawan di ruang rapat komisi, usai melakukan rapat koordinasi bersama Dinas ESDM dan Biro Hukum Pemprov Maluku, Rabu (8/9).

Dijelaskan, setelah Kementerian ESDM menetapkan RUPTL, maka tahapan selanjutnya melengkapi dokumen yang diperlukan, sebab sampai dengan saat ini masih ada dokumen yang belum dilengkapi oleh Dinas ESDM Maluku.

Ranperda RUED ini kata Tethool, merupakan ranperda usul inisiatif DPRD yang sangat penting bagi Maluku, dimana dengan adanya ranperda ini, maka semua tata kelola energi di provinsi ini sampai dengan tahun 2050 akan ditata secara baik..

“Ini waktu yang panjang, bagaimana potensi alam kita dalam rencana umum energi daerah ini,” ucapnya.

Baca Juga: Berkas Dugaan Korupsi ADD Buano Utara Diteliti Jaksa

Apalagi kata Tehool, sebagian besar provinsi di Indonesia telah menyelesaikan perda ini, hanya tinggal beberapa daerah, termasuk Maluku dan Papua yang belum tuntas membahas dan menyelesaikan ranperda tersebut.

“Nantinya setelah reses kita akan selesaikan semua dokumen dan akan membahas dan mempertajam kebutuhan energi Maluku sekaligus akan diselesaikan pada bulan Oktober mendatang,” pungkasnya. (S-50)