OKP Cipayung menolak pencalonan kembali Djalaludin Salampessy, sebagai Penjabat Bupati Buru, karena dinilai gagal memimpin kabupaten berjuluk Bupolo itu. Penolakan terhadap Salampessy itu diawali dengan aksi demo yang dilakukan oleh OKP Cipayung diantaranya, HMI, IMM, PMII dan GMNI.

Posisi Djalaludin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru yang akan mengakhiri jabatan tahun pertama Mei mendatang, kini mulai digoyang dengan dalih dia bukan putera bupolo, dan masih ada banyak putera daerah yang cakap dan memenuhi syarat menjadi Penjabat Bupati. Tolak Penjabat Bupati Buru untuk diusulkan kembali sebagai Penjabat Bupati Buru Tahun 2023-2024.

Para OKP ini juga Desak DPRD untuk menetapkan tiga nama putra terbaik Kabupaten Buru guna diusulkan sebagai Penjabat Bupati Buru.

DPRD pada 4 April 2023, DPRD akan mengadakan rapat paripurna untuk menetapkan 3 nama yang akan diusulkan sebagai Penjabat Bupati Buru tahun 2023-2024.

Karena hal itu, Gerakan Pemuda Buru dan Cipayung mengajak seantero masyarakat Kabupaten Buru untuk sama-sama turun ke jalan, mendesak 25 anggota DPRD Kabupaten Buru, agar segera mengusulkan 3 nama sebagai calon Penjabat Bupati Buru nanti, agar keseluruhan tiga nama itu adalah asli putra-putra daerah Kabupaten Buru.

Baca Juga: Tuntutan Bayar Hak Nakes

OKP Cipayung berdalih sebagai anak Bupolo yang lebih berhak menikmatinya. Generasi Kabupaten Buru sudah siap untuk menjadi Penjabat Bupati Buru, siap untuk memimpin negeri ini.

Apakah permintaan OKP Cipayung ini bisa diwujukan oleh 25 anggota Kabupaten Buru untuk tidak lagi mengusulkan Jailaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru.

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda.

Dengan demikian kewenangan DPRD untuk mengusulkan tiga nama calon penjabat Bupati Buru kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku. pengusulan nama-nama calon tersebut harus juga sesuai dengan aturan, dan pengusulan tiga nama jangan hanya sekedar menentukan saja tetapi juga, jejak karier pejabat yang diusulkan harus diperhatikan, termasuk loyalitas dan dedikasinya kepada daerah.

Selain itu, penilaian OKP Cipayung yang meminta Jalaluddin Salampessy tidak lagi diusulkan menjadi penjabat Bupati Buru periode 2023-2024 itu juga jangan tergantung dari dewan sendiri. Sehingga tidak salah dalam mengusulkan calon karena ini juga menyangkut dengan kepala daerah yang akan memimpin kabupaten berjulukan Bupolo itu selama satu tahun.

Minimal pejabat yang diusulkan adalah pejabat yang sangat memahami kondisi dan keberadaan Kabupaten Buru dan siap membangun kabupaten tersebut, walaupun penentuan terakhir itu ada ditangan Mendagri. (*)