PEMBERANTASAN tindak pidana korupsi belum efektif memicu efek jera lantaran masih fokus pada pidana penjara dan denda.

Untuk itu dibutuhkan hukuman pidana berupa perampasan aset guna memiskinkan koruptor. Pemiskinan koruptor dibutuhkan agar kapok dan masyarakat umum mengambil pelajaran dengan menjauhi praktik serupa.

Para pelaku korupsi bisa menikmati hasil kejahatannya karena uang hasil kejahatan mereka tidak dirampas untuk negara. Jadi follow the money atau dengan merampas aset dan mengungkap tindak pidana pencucian uang harus diterapkan terhadap pengungkapan perkara korupsi.

Penindakan korupsi semestinya dirumuskan sebaik mungkin untuk memberikan efek jera karena tujuan dari penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi ini belum tercapai. Artinya penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian tidak mampu memiskinkan para pelaku korupsi karena hukuman penjara yang selama ini diterapkan perlu disertai dengan perampasan aset. Jadi bukan hanya memberi hukuman fisik tapi juga merampas hasil pidana korupsi.

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah dan apartemen milik mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa, yang berada di luar Provinsi Maluku, bangunan kos-kosan yang terletak Kampung Maruga, Kota Tanggerang Selatan serta dua unit mobil di Kota Ambon dengan sejumlah uang, merupakan langkah tepat yang dilakukan KPK sebagai upaya memiskinkan koruptor.

Baca Juga: Perilaku Elit Daerah dan Lemahnya Penegakan Hukum

Harus ada tindakan tegas untuk membuat kapok dan jera serta memberi peringatan kepada para pejabat yaitu dengan cara memiskinkan mereka jika melakukan tindak pidana korupsi karena korupsi bukan cuma extraordinary crime tapi juga financial crime atau kejahatan ekonomi. Jadi titik tekannya tidak hanya pada penjara badan saja tapi memiskinkan mereka adalah menjadi hal yang penting.

Perampasan aset yang dilakukan KPK terhadap mantan Bupati Bursel dua periode ini, ingin memberikan pesan yang kuat bagi para pelaku korupsi bahwa kejahatan yang mereka lakukan tidak memberikan nilai tambah finansial melainkan justru memiskinkan kemudian keberadaan barang sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi sebagai aset yang pada akhirnya akan dipandang sebagai sesuatu yang penting.

Jangan memberikan ruang dan kesempatan kepada para koruptor masih bermewah-mewahan dibalik jeruji besi agar rasa keadilan masyarakat dapat tercipta. (*)