KASUS dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun  2011 karam di Polres Pulau Ambon.Setahun lebih diusut, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi  dilakukan.

Kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif tahun 2011 di Sekretariat DPRD Kota Ambon dialokasikan anggaran Rp 4 miliar untuk perjalanan dinas. Dalam pertanggungjawaban dilaporkan habis terpakai. Tetapi dalam penelusuran, tim penyidik menemukan 114 tiket yang diduga fiktif, dengan nilai Rp 600 juta lebih.

Kasus SPPD fiktif DPRD Kota Ambon ini dilakukan bersamaan dengan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktf Pemkot. SPPD Fiktif Pemkot justru sudah sampai tahap proses audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara SPPD Fiktif DPRD Kota Ambon masih jalan di tempat.

Sejumlah anggota DPRD Kota Ambon sudah diperiksa, namun sampai dengan saat ini tidak ada lagi pemeriksaan. Polisi selalu beralasan kasusnya ,masih jalan, dan masih penyelidikan.

Karamnya kasus ini tentu saja menimbulkan opini publik, polisi tidak konsisten dalam penuntaskan kasus korupsi. Awal-awalnya getol, namun belakangan penanganan kasus semakin tak jelas.

Baca Juga: Menagih Janji Kapolres SBB

Karena itu wajar jika kemudian berbagai kalangan meminta, tim penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.

Hal ini penting, karena dikhawatir jika didiamankan terus, lama kelamaan kasus ini hilang. Sebab, kasusnya sudah cukup lama ditangani, dan tidak ada progress.

Tim penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease harusnya serius menuntaskan kasus SPPD fiktif DPRD Kota Ambon. Bila perlu transparan kepada publik mengapa kasus tersebut tidak jalan, dan penanganannya sudah sejauhmana.

Hal ini yang perlu publik ketahui, jika tim penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tidak transparan, maka tentu saja kepercayaan masyarakat kepada lembaga kepolisian akan berkurang, dan masyarakat mungkin saja ragu melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi ke polisi, karena kemungkinan penanganannya tak jelas.

Publik tentu saja mengapresiasi kerja polisi dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, tetapi masyarakat juga mengharapkan, polisi bergerak cepat, tepat. Karena jika tidak ada kepastian hukum dalam penanganan kasus korupsi, tentu saja kasus itu semakin mengambang dan menimbulkan kebinggungan di tengah masyarakat.

Publik terus mendorong, agar lembaga kepolisian terutama Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bisa bergerak cepat menyelesaikan kasus SPPD Fiktif DPRD Kota Ambon. Jika kasus yang sama terjadi di Pemkot Ambon dan itu sudah sampai diperhitungan kerugian negara, maka kasus SPPD Fiktif DPRD Kota Ambon tidak mengalami peningkatkan?.

Intinya, tim Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease harus komitmen menuntaskan kasus-kasus korupsi. Komitmen yang disertai dengan penanganan yang cepat dan tepat akan menghilangkan berbagai penilaian negatif masyarakat. (*)