Penggunaan dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia termasuk Provinsi Maluku semakin memprihatinkan. Kendatipun berbagai upaya dilakukan termasuk pemberian hukuman bagi para pelaku tindak narkotika tinggi,  namun itupun belum memberikan efek jera.

Peredaraan narkotika  juga tidak kenal batas usia mulai dari kalangan remaja, pejabat hingga politikus. Kondisi ini jika tdak diantisipasi secara baik maka upaya Provinsi Maluku untuk keluar dari peringat tujuh besar peredaraan narkoba di Indonesia akan semakin sulit dilakukan, apalagi peredaraan juga tidak saja masuk wilayah perkotaan tetapi juga menyisir ke  wilayah-wilayah pedesaan.

Fatalnya lagi jika peredaraan dan penyalahgunaan narkoba bisa dikendalikan dengan mudahnya dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Padahal pengawasan ketat itu harus dilakukan. Tapi kok bisa itu terjadi?

Kita mungkin masih ingat pada awal April 2021 lalu   BNNP Maluku berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Rutan Kelas IIA Ambon.

Ini membuktikan bahwa tingkat penyalahgunaan narkoba di Maluku sangatlah memprihatinkan. Karena itu untuk melawan dan memeranginya butuh komitmen bersama terutama aparat penegak hukum baik jaksa, polisi dan hakim serta kesadaran masyarakat bahwa sangat berbahaya menggunakan narkoba serta pemerintah yang intens melakukan kampanye melawan narkoba

Baca Juga: Panja Harus Tuntas Bahas  RSUD Haulussy

Lapas dan Rutan yang seharusnya bisa memberikan efek jera ternyata peredaraan barang haram itu masih bisa dikendalikan dengan mudah.

Belum lagi ada ketidakadilan dalam putusan hakim yang dinilai kurang memberikan efek jera.  Misalnya saja ada pelaku penyalahgunaan narkoba yang divonis rehabilitasi.

Memang putusan hakim tidak bisa diintervensi tetapi sangat diharapkan putusan itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan sehingga tidak ada penilaian buruk masyarakat bahwa hukum hanya tajam bagi rakyat jelata sedangkan para pejabat hukum itu menjadi tumpul alias tak mampu bertindak lebih tegas dalam proses penegakannya.

Kita berharap pemerintah dan seluruh intansi terkait termasuk Lapas dan Rutan perketat pengawasan. Pelabuhan-pelabuhan yang menjadi pusat peredaran narkoba harus mampu diawasi. Masyarakat harus nyatakan perang melawan  narkoba.

Harus ada efek jera bagi para pelaku tentu selain dengan hukuman tetapi gerakan soaialisasi yang intens terhadap bahaya narkoba.