Oknum Satpol PP Buru & Pegawai Apotik Jadi Sindikat Antigen Palsu
NAMLEA, Siwalimanews – Polres Pulau Buru berhasil membongkar sindikat pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen di daerah itu.
Seorang oknum Satpol PP berinisial SS beserta dua karyawan Apotek Marini Farma, IS dan SM, dijadikan tersangka oleh polisi.
Kasus ini terungkap setelah anggota Polres Buru mendapat informasi dari masyarakat, bahwa harga dan prosedur pembuatan surat hasil rapid tes antigen tidak sesuai dengan ketentuan.
Pengungkapan sindikat pemalsuan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/63/VI/2021/Reskrim/Res Pulau Buru/Polda Maluku, tanggal 9 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/26/VI/2021/Reskrim, tanggal 10 Juni 2021.
Berdasarkan informasi itu, tim Marsegu yang dipimpin Bribka Hasan Lessy, bergerak dan menangkap SS di rumahnya di Kompleks Dervas, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Kamis (10/6/).
Baca Juga: Ritiauw: Warga Kilmury tak Lagi Menantang MautKapolres Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja kepada wartawan di Mapolres Buru, Jumat (11/6) menjelaskan informasi awal mengenai kasus ini diperoleh Rabu (9/6) lalu.
“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa seorang oknum Satpol PP atas nama SS, sering menjadi calo pembuatan antigen palsu dengan iming-iming surat yang dikeluarkan cepat dan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku,” kata Kapolres.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim pun bergerak cepat ke rumah SS pada pukul 14.00 WIT,” kata Kapolres.
Setelah dilakukan interogasi, tambahnya, SS mengakui dirinya sudah sering melancarkan aksinya sebagai calo pembuatan antigen palsu dan bekerja sama dengan pihak Apotek Marini Farma.
“Dia mengaku bekerja sama dengan pegawai apotik dan dokter,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, menurut pengakuan dari SS, setiap pasien pembuatan antigen maupun rapid tes yang melalui pemeriksaan maupun tidak melalui pemeriksaan atau palsu, diberikan fee sebesar Rp.50.000 oleh dokter.
“Dari pengakuan saudara SS, tim bergerak menuju Apotek Marini Farma dan setelah tiba di lokasi tim pun menemukan karyawan apotek yakni saudari IS dan saudari SM beserta barang-barang bukti berupa surat rapid tes antigen yang palsu,” paparnya.
Dia memastikan, surat keterangan antigen palsu Apotek Marini Farma, dilakukan tanpa melalui pemeriksaan covid-19 dengan metode swab antigen Sars CoV-2.
Dengan mengenakan baju tahanan warna orange beserta barang bukti kejahatan, ketiga tersangka diperlihatkan kepada wartawan di Polres Pulau Buru, saat Kapolres memberi keterangan pers. “Pasal yang disangkakan bagi mereka ialah Pasal 263 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 Tahun penjara,” tutur Kapolres. (S-35)
Tinggalkan Balasan