AMBON, Siwalimanews – Upah Minimum Kota (UMK) Ambon lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku di tahun 2024.

Pemkot Ambon menetapkan UMK Ambon tahun 2024 sebesar Rp. 2.991.299, dari tahun 2023 sebe­sar Rp2. 811.111.

Sementara itu UMP Maluku tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp.2.949.453 sedangkan tahun 2023 UMP Maluku sebesar Rp2.812.827.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steiven Patty, kepada war­ta­wan di Ambon, Jumat (24/11) mengakui tahun 2024 ada kenaikan UMK sebesar 3,82 persen.

“Jadi penentuan UMP merupakan pertimbangan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekono­mi sehingga Dewan Pengupahan Ambon sepakat menetapkan UMK Ambon sebesar 2.991.299,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Jangan Libatkan Lagi Pihak Ketiga

Untuk itu diharapkan dengan naiknya UMK berlaku bagi semua perusahaan yang beroperasi di Ambon baik perusahaan menengah maupun.

UMK ini berlaku bagi usaha menengah, dan diperuntukkan bagi pekerja dengan usia kerja dibawah satu tahun berlaku standar UMK,” tegasnya.

Untuk pekerja swasta masa kerja­nya mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.

“UMK bukan standar, tetapi struktur dan skala upah pada peru­sahaan sehingga masa kerja pekerja sangat berpengaruh untuk upah dan tidak berlaku bagi UMKM,” te­rangnya.

Naik 137 Ribu

Sementara itu pemerintah provinsi maluku juga menaikan Upah Minimum Provinsi Maluku Rp2.949.453 atau naik 1,048 persen dari tahun sebelumnya hanya Rp2.812.827.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Rizal Latu­consina mengaku kenaikan UMP Maluku sudah sesuai pertimbangan.

“Berdasarkan hasil pertemuan disepakati UMP tahun 2024 sebesar 2.949.453 atau naik 137.125,” jelas­nya kepada wartawan di Kantor Gubernur, Sabtu (25/11).

Menurutnya dalam menetapkan UMP 2024 berpatokan pada Pera­turan Pemerintah Nomor: 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selanjutnya terhadap keputusan dewan pengupahan tersebut dite­tap­kan dengan SK gubernur Nomor: 2271 tahun 2023 yang akan menjadi dasar bagi pembayaran upah bagi tenaga kerja di Maluku. “Semua aspirasi telah kita pertimbangkan dengan baik termasuk pertimbangan tingkat kemahalan di Maluku,” cetusnya. (S-25/S-20)