AMBON, Siwalimanews – Oknum Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Kebangkitan Bangsa Gunawan Mochktar, terancam akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, lantaran tak memberi upah atau gaji kepada karyawannya selama enam bulan.

Oce mantan karyawannya kepada wartawan di Ambon, Kamis (18/8) mengaku, ia dan adiknya selama menjadi karyawan pada usaha foto copy milik Gunawan Mochtar, tidak digaji selama 6 bulan. Padahal sebelumnya, dia bersama Fina adiknya, bekerja disalah satu tempat foto copy di Kota Ambon, dimana tempat itu sebelumnya menjadi langganan dari Gunawan.

Gunawan ini sering berkunjung ke tempat foto copy tempat dimana Oce dan adiknya bekerja dan kemudian menawari keduanya untuk bekerja ditempat foto copy miliknya. Dengan kesepakatan akan digaji sebesar Rp3 juta setiap bulan, ditambah uang makan Rp. 50 ribu per hari.

“Jadi mungkin pak Gunawan karena sering datang, beliau kemudian tawarin lewat saya punya adik. Beliau tawarin kita dengan gaji 3 juta per bulan ditambah uang makan 50 ribu setiap hari. Tapi selama kami bekerja di foto copy miliknya, beliau tidak kasih gajinya,” ucap Oce.

Tak hanya itu kata Oce, selama ia dan adiknya bekerja di tempat usaha milik Gunawan yang berlokasi di Gedung Koperasi Korem Biniaya, di kawasan Batu Gajah, Gunawan tidak pernah berkunjung ke tempat usahanya itu.

Baca Juga: Pemprov Sementara Proses Usulan Penjabat Bupati Malteng

Tempat usaha foto copy milik Gunawan di Koperasi milik Korem itu, tidak disewa Gunawan dengan sistem kontrak bagi hasil 40:60, dimana 60 persen akan menjadi milik Gunawan, dan 40 persen akan diserahkan ke pihak Korem sebagai uang sewa tempat.

Namun selama 6 bulan terhitung, dari Januari-Juli 2022, Gunawan tidak memenuhi kewajibannya itu. Baik kepada Oce dan adiknya selaku karyawan maupun kepada pihak Korem.

“Padahal setiap bulan kami setor pendapatan dari hasil foto copynya ke pak Gunawan melalui salah satu asistennya yang bernama Fikry,” beber Oce.

Nantinya dari belakangan kata Oce, baru diketahui ternyata gaji yang akan mereka terima, itu berasal dari bagi hasil 40:60 persen tadi. Padahal semestinya itu menjadi urusan Gunawan, dan bukan menjadi urusan mereka sebagai karyawan.

Kenapa demikian, seba  dari awal tidak ada pembicaraan terkait hal itu, sebab yang mereka tahu hanya bekerja, dan menerima upah dari pekerjaan mereka.

“Beliau sudah buat kami keluar dari tempat kerja kami sebelumnya, kami ini kos, kalau tidak beri kami gaji, bagaimana kami bayar kos dan bagaimana kami bisa makan? Beliau tidak pikir itu,” tandasnya.

Lantaran tak diberi upah tambah Oce, mereka kemudian mengamankan dua unit mesin foto copy milik Gunawan sebagai jaminan, namun sebelum membawa mesin- mesin foto copy itu, mereka menyampaikannya kepada Gunawan dan juga asistennya Fikry melalui pesan WhatsApp.

“Sebelum keputusan mengangkat mesin foto copy satu bulan lalu, kami sudah komunikasi soal pembayaran gaji kami. Tapi sama sekali tidak ditanggapi. Bukan hanya kami yang marah, pihak Korem juga marah. Karena beliau kontraknya dengan Korem juga, soal tempat itu,” bebernya.

Oce juga mengungkapkan, hari ini, Kamis (18/8) Gunawan didampingi pencara dan asistennya datang ke kos mereka dan mengancam akan melaporkan ia dan adiknya ke polisi, jika tidak mengembalikan mesin foto copy miliknya.

“Ini barusan, ternyata beliau ada bawah 3 orang, yang katanya pengacaranya, dan juga asistennya Fikry, ke tempat kos kami, katanya mau ambil mesin. Dia ancam akan lapor ke polisi, dan adik saya bilang ayo sebaiknya dilaporkan ke polisi. Tapi katanya sudah damai. Kami akan kasih mesin, kalau dia bayar hak kami sebesar Rp18-20 juta. Jika tidak, maka akan kami adukan ke Disnaker,” tegasnya.

Sementara itu Gunawan yang coba dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, namun tidak digubris, bahkan pesan masuk melalui aplikasi WhatsApp juga, hanya dibaca, namun tidak ditanggapi sama sekali. (S-25)